IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menaikkan syarat minimum saham publik (free float) bagi perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana (initial public offering atau IPO) sebesar 10 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK RI, Inarno Djajadi mengatakan, saat ini ketentuan minimal free float untuk emiten IPO sebesar 7,5 persen.
Angka tersebut perlu ditingkatkan secara bertahap dari 10 persen hingga mencapai 25 persen.
“Kita tidak bisa langsung ke 25 persen karena konsekuensinya banyak. Mungkin dalam waktu dekat bisa dinaikkan ke 10 persen. Setidaknya, untuk IPO yang akan datang kami upayakan free float minimal 10 persen. Setelah itu bertahap ke 15 persen, lalu mencapai 25 persen,” kata Inarno dalam capital market journalist workshop di Ubud, Bali, Sabtu (15/11/2025).
Dengan porsi free float yang lebih besar, emiten berpeluang menarik lebih banyak investor, sehingga nilai market cap akan meningkat. Per 7 November 2025, market cap pasar modal telah mencapai Rp15.316 triliun atau tumbuh 24,16 persen.