sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Sita Duit Rp5,19 Miliar dari Dua Safe House Milik Pejabat Bea Cukai

News editor Danandaya Arya Putra
27/02/2026 16:14 WIB
Uang yang dikumpulkan dan dikelola oleh SA kemudian disimpan di apartemen sebagai safe house yang telah disewa sejak pertengahan 2024.
KPK Sita Duit Rp5,19 Miliar dari Dua Safe House Milik Pejabat Bea Cukai. (Foto Danandaya/IMG)
KPK Sita Duit Rp5,19 Miliar dari Dua Safe House Milik Pejabat Bea Cukai. (Foto Danandaya/IMG)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam kasus ini KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Dalam proses penyelidikan, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, sejak November 2024, pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai berinisial SA, diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir. SA menjalani hal tersebut atas perintah pejabat DJBC.

"Atas perintah Sdr BBP selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC dan SIS selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Asep dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Asep menjelaskan, uang yang dikumpulkan dan dikelola oleh SA kemudian disimpan di apartemen sebagai safe house yang telah disewa sejak pertengahan 2024, atas arahan langsung dari BBP dan SIS.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement