Saat ini, BEI mewajibkan perusahaan tercatat memiliki free float 50 juta saham dan 7,5 persen dari total saham beredar, serta paling sedikit dimiliki 300 pemegang saham. Bursa juga menerapkan free float minimal 10 persen bagi konstituen LQ45, IDX30, dan IDX80 pada November 2025.
(DESI ANGRIANI)