MARKET NEWS

Dua Anak Usaha Bayan Resources (BYAN) Stop Operasi, Ada Apa?

Cahya Puteri Abdi Rabbi 23/02/2023 11:58 WIB

Dua anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN) yakni, PT Mahakam Bara Energi (MBE) dan PT Mahakam Energi Lestari (MEL) menghentikan operasional tambang.

Dua Anak Usaha Bayan Resources (BYAN) Stop Operasi, Ada Apa? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Dua anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN) yakni, PT Mahakam Bara Energi (MBE) dan PT Mahakam Energi Lestari (MEL) menghentikan operasional tambang di Kalimantan Timur.

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), keputusan pengakhiran izin usaha tersebut saat kedua anak usaha dalam periode suspensi tahap kegiatan eksplorasi. 

Adapun persetujuan suspensi juga diterbitkan oleh Gubernur Kalimantan Timur dengan periode suspensi yang diberikan, sejak 1 Juli 2015 dan beberapa kali diperpanjang masing-masing hingga tanggal 22 Juli dan 23 Juli 2020.

Manajemen BYAN mengungkapkan, dengan berakhirnya periode suspensi tersebut PT MBE dan PT MEL telah mengajukan permohonan perpanjangan suspensi kepada Gubernur Kalimantan Timur. 

Sementara itu, mengingat adanya peralihan kewenangan pengelolaan tambang mineral dan batu bara dari Pemerintah Daerah Provinsi ke Pemerintah Pusat, maka PT MBE dan PT MEL melanjutkan proses permohonan perpanjangan suspensi tahap kegiatan eksplorasi tersebut kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini.

“Permohonan perpanjangan suspensi tersebut diajukan sehubungan dengan belum diperolehnya perizinan dari instansi lainnya, yang diperlukan untuk melakukan kegiatan tambang di wilayah hutan,” terang manajemen BYAN dalam keterbukaan informasi, Rabu (22/2/2023).

Lebih lanjut, berdasarkan laporan sumber daya dan cadangan tambang batu bara open cut (JORC), per 1 April 2022 cadangan batu bara yang dimiliki oleh kedua entitas usaha BYAN ini adalah nihil, serta lokasi wilayah pertambangan yang berada di wilayah kehutanan. 

Oleh karena itu, PT MBE dan PT MEL memutuskan untuk tidak melanjutkan kegiatan penambangannya. Keduanya juga tidak akan melakukan upaya hukum terhadap keputusan Gubernur Kalimantan Timur tersebut.

“PT MBE dan PT MEL tidak lagi memiliki izin usaha pertambangan yang berlokasi di Kecamatan Long Bangun, Kutai Barat, Kalimantan Timur yang masing-masing seluas 5.000 hektare,” lanjut manajemen BYAN.

(DES)

SHARE