Dua Emiten Ini Keluar dari Papan Pemantauan Khusus
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan dua emiten berhasil keluar dari papan pemantauan khusus. Pencabutan efek ini mulai efektif pekan depan.
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan dua emiten berhasil keluar dari papan pemantauan khusus. Pencabutan efek ini mulai efektif pekan depan.
Demikian pengumuman BEI yang diteken Kepala Divisi PLP, Teuku Fahmi Ariandar dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (22/5).
Dua emiten tersebut adalah PT Sona Topas Tourism Industry Tbk (SONA) dan PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP).
"Perubahan ini mulai efektif pada 27 Mei 2024," tulis Bursa.
Saham SONA dan INPP sebelumnya masuk kriteria 10 dan 6 dalam pemantauan khusus. Kriteria 10, yakni dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
Sedangkan kriteria 6, yaitu tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sesuai Peraturan I-A dan I-V.
Usai keluar dari papan pemantauan khusus, saham SONA akan masuk ke papan Utama, dan INPP menjadi penghuni papan pengembangan.
(FAY)