sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Belum Penuhi Free Float, Kenapa BNLI-BMAS Tak Dijebloskan ke Papan Pemantauan Khusus?

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
01/04/2024 16:30 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerapkan Papan Pemantauan Khusus (PPK) tahap II dengan mekanisme perdagangan full call auction (FCA).
Belum Penuhi Free Float, Kenapa BNLI-BMAS Tak Dijebloskan ke Papan Pemantauan Khusus? (Foto MNC Media)
Belum Penuhi Free Float, Kenapa BNLI-BMAS Tak Dijebloskan ke Papan Pemantauan Khusus? (Foto MNC Media)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerapkan Papan Pemantauan Khusus (PPK) tahap II dengan mekanisme perdagangan full call auction (FCA).

Salah satu kriteria yang masuk PPK adalah saham-saham yang tidak memenuhi jumlah saham yang beredar atau free float, yakni berada dalam kritera nomor 6.

Menurut data BEI, diakses Senin (1/4), beberapa emiten yang belum memenuhi free float datang dari sektor yang beragam. 

Sebut saja PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP), dan PT Supreme Cable Manufacturing Tbk (SCCO). Sedangkan sejumlah emiten bank seperti PT Bank QNB Indonesia Tbk (BKSW), hingga PT Bank IBK Indonesia Tbk (AGRS).

Sayangnya, ini tak berlaku bagi beberapa emiten serupa, seperti PT Bank Maspion Indonesia Tbk (BMAS) dan PT Bank Permata Tbk (BNLI), demikian menurut pengamatan IDXChannel per Senin (1/4/2024).

Sebagai catatan, Free Float adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5% dari total seluruh saham tercatat. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement