Dua Putra Utama Makmur (DPUM) PKPU Tetap, Klaim Operasional Berlangsung Normal
DPUM menyampaikan fakta material berupa Pengumuman Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap pada 5 September 2022.
IDXChannel - PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM) menyampaikan fakta material berupa Pengumuman Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap pada 5 September 2022.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (7/9/2022), PKPU Tetap terhadap perseroan di Pengadilan Niaga Semarang dengan nomor: 51/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Smg telah mendapatkan persetujuan atas proposal perdamaian dengan nilai perolehan suara oleh kreditur Separatis sebesar 100% dan untuk kreditur konkuren sebesar 97,7%.
"Proposal perdamaian tersebut juga telah mendapat pengesahan (homologasi) dari Pengadilan Niaga Semarang pada tanggal 5 September 2022," tulis Corporate Secretary DPUM Simon Arosokhi.
Adapun dampak terhadap kegiatan operasional tersebut tidak berdampak signifikan. Selain itu, dampak terhadap hukum juga tidak berdampak signifikan.
Kemudian dampak terhadap kondisi Keuangan ditegaskan tidak berdampak signifikan dan dampak terhadap keberlangsungan usaha juga tidak berdampak signifikan terhadap kelangsungan usaha.
"Selama proses PKPU sementara berlangsung, perseroan memastikan bahwa seluruh aspek operasional tetap berlangsung dengan normal," tutup Simon.
(IND)