MARKET NEWS

ELPI Pastikan Keterbukaan Informasi Terkait UMA dan Suspensi Saham

Aldo Fernando 10/02/2026 07:30 WIB

PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk (ELPI) menegaskan tidak terdapat informasi atau fakta material yang belum diungkapkan kepada publik.

ELPI Pastikan Keterbukaan Informasi Terkait UMA dan Suspensi Saham. (Foto: ELPI)

IDXChannel – PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk (ELPI) menegaskan tidak terdapat informasi atau fakta material yang belum diungkapkan kepada publik sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity (UMA) dan suspensi perdagangan saham perseroan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Corporate Secretary ELPI Wawan Heri Purnomo menjelaskan, dalam siaran pers pada Jumat (6/2/2026), perseroan telah menyampaikan keterbukaan informasi sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.04/2015 tentang keterbukaan atas informasi atau fakta material.

Perseroan sebelumnya menerima pengumuman status UMA dari BEI atas perdagangan saham ELPI pada 7 November 2025.

Selanjutnya, BEI menerapkan suspensi perdagangan saham ELPI pada 2 Februari 2026 dan meminta perseroan untuk melaksanakan Public Expose insidentil.

Menindaklanjuti hal tersebut, ELPI telah menjalankan seluruh tahapan Public Expose insidentil, mulai dari penyampaian pemberitahuan pada 3 Februari 2026, distribusi materi pada 4 Februari 2026, pelaksanaan paparan pada 5 Februari 2026 di Auditorium BEI Jawa Timur, hingga pelaporan hasilnya pada 6 Februari 2026.

Dalam analisisnya terkait UMA, manajemen menyampaikan bahwa pergerakan harga saham ELPI tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan bergerak fluktuatif seiring dinamika pasar dan mekanisme perdagangan di BEI.

Kenaikan harga saham terjadi secara bertahap dan disertai dengan fase penurunan.

Dari sisi aksi korporasi, ELPI menyebut keterbukaan informasi terakhir sebelum suspensi adalah pengumuman mega kontrak senilai Rp2,39 triliun, yang telah disampaikan kepada publik sesuai ketentuan pasar modal.

Sementara itu, struktur pemegang saham perseroan disebut relatif tidak berubah. Sejak IPO hingga periode pelaporan, kepemilikan publik tetap sebesar 15 persen dan pemegang saham pendiri sebesar 85 persen, meskipun daftar pemegang saham mengalami fluktuasi.

Manajemen juga menegaskan bahwa perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.04/2017.

 Seluruh transaksi saham, baik sebelum UMA maupun setelah suspensi, dinilai murni merupakan dampak mekanisme pasar.

“Perseroan senantiasa mematuhi dan memenuhi seluruh ketentuan serta peraturan yang berlaku di Pasar Modal, termasuk kewajiban penyampaian Keterbukaan Informasi,” tulis Wawan.

Hingga pelaksanaan Public Expose insidentil, perseroan memastikan tidak terdapat informasi atau fakta material tambahan yang berpotensi memengaruhi nilai efek maupun keputusan investasi pemodal.

Atas aksi korporasi tersebut, ELPI telah melaporkannya melalui Sistem Pelaporan Elektronik OJK pada 6 Februari 2026. (Aldo Fernando)

SHARE