MARKET NEWS

Emiten Baru Bisa Stock Split dan Reverse Stock Minimal Dua Tahun Listing

Dinar Fitra Maghiszha 16/04/2024 14:10 WIB

Artinya, jangka waktu emiten yang baru listing untuk melakukan stock split atau reverse stock adalah minimal dua tahun.

Emiten Baru Bisa Stock Split dan Reverse Stock Minimal Dua Tahun Listing. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor I-I yang diterbitkan dan berlaku pada 1 April 2024, kini memperjelas regulasi bagi emiten baru IPO yang ingin melakukan stock split dan reverse stock split.

Ketentuan II.15 Peraturan BEI I-A kini telah dihapus. Artinya, jangka waktu emiten yang baru listing untuk melakukan stock split atau reverse stock adalah minimal dua tahun.

“Betul, jadi kita inline dengan peraturan yang dikeluarkan OJK,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Adapun detil aturan stock split atau reverse kini berada di bawah payung Peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor I-I tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Tercatat.

Secara garis besar, aturan ini mengatur syarat dan prosedur stock split atau reverse. Salah satu ketentuan yang diatur adalah kondisi yang mewajibkan Perusahaan Tercatat untuk menyampaikan laporan penilaian saham dari Penilai. Ini adalah dokumen wajib yang perlu dilampirkan.

Aturan baru ini juga mencabut sejumlah ketentuan lama dalam Peraturan BEI I-A, seperti halnya waktu permohonan pencatatan, dari yang semula paling lambat lima hari, kini harus paling lama 10 hari.

Satu hal yang dapat menjadi perhatian emiten adalah terkait hasil RUPS yang menyetujui stock split atau reverse. Melalui aturan baru, BEI dapat membatalkan persetujuan aksi korporasi ini meskipun telah mendapat persetujuan pemegang saham.

Beberapa pertimbangan disetujui/ditolak adalah soal emenuhan harga pelaksanaan (khusus stock split), monitoring atas fluktuasi harga saham/Unusual Market Activity (UMA), monitoring atas kondisi/peristiwa yang berdampak terhadap kelangsungan usaha, serta pertimbangan laporan saham oleh penilai.

Sebagai informasi, aturan BEI ini diseleraskan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka.

Dulunya, aturan OJK ini diturunkan melalui Ketentuan II.15 Peraturan BEI I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan. Dalam aturan itu, emiten baru IPO dilarang stock split atau reverse stock paling singkat 12 bulan.

Satu hal yang dipertegas adalah pada Ayat 1 huruf a Pasal 12 (POJK) Nomor 15/2022 bahwa perusahaan terbuka dilarang melakukan stock split dan reverse dalam jangka waktu 24 bulan sejak tanggal pencatatan saham perdana.

(YNA)

SHARE