IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menetapkan syarat dan prosedur pemecahan saham (stock split) dan penggabungan saham (reverse stock split).
Langkah ini dilakukan seiring upaya meningkatkan likuiditas perdagangan saham, mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.
“Sebagai bagian dari upaya tersebut, BEI memberlakukan Peraturan Nomor I-I tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Tercatat yang Menerbitkan Efek Bersifat Ekuitas (Peraturan I-I) pada Senin (1/4),” terang BEI dalam pengumuman, dikutip Kamis (4/4).
Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka (POJK 15/2022).
Sebelumnya tidak terdapat peraturan khusus yang mengatur perihal pemecahan saham (stock split) dan penggabungan saham (reverse stock split) secara komprehensif.