sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BEI Resmi Berlakukan Aturan Baru Stock Split dan Reverse Stock Split, Ini Poinnya

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
04/04/2024 11:14 WIB
sa Efek Indonesia (BEI) resmi menetapkan syarat dan prosedur pemecahan saham (stock split) dan penggabungan saham (reverse stock split).
BEI Resmi Berlakukan Aturan Baru Stock Split dan Reverse Stock Split, Ini Poinnya (Foto MNC Media)
BEI Resmi Berlakukan Aturan Baru Stock Split dan Reverse Stock Split, Ini Poinnya (Foto MNC Media)

IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menetapkan syarat dan prosedur pemecahan saham (stock split) dan penggabungan saham (reverse stock split).

Langkah ini dilakukan seiring upaya meningkatkan likuiditas perdagangan saham, mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien. 

“Sebagai bagian dari upaya tersebut, BEI memberlakukan Peraturan Nomor I-I tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Tercatat yang Menerbitkan Efek Bersifat Ekuitas (Peraturan I-I) pada Senin (1/4),” terang BEI dalam pengumuman, dikutip Kamis (4/4). 

Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka (POJK 15/2022).

Sebelumnya tidak terdapat peraturan khusus yang mengatur perihal pemecahan saham (stock split) dan penggabungan saham (reverse stock split) secara komprehensif.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement