Emiten Grup Salim (DNET) Gadai Saham Indomaret-KFC untuk Jaminan Utang
PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET) menggadaikan kepemilikan sahamnya pada tiga perusahaan sebagai jaminan atas fasilitas pinjaman dari Bank Mandiri.
IDXChannel - Emiten investasi Grup Salim, PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET) menggadaikan kepemilikan sahamnya pada tiga perusahaan sebagai jaminan atas fasilitas pinjaman dari PT Bank Mandiri Tbk (BMRI). Gadai saham dilakukan pada 15 November 2023.
Perseroan menggadaikan sahamnya di perusahaan pengelola jaringan minimarket Indomaret, PT Indomarco Pristama (IDM); pengelola gerai restoran ayam goreng cepat saji KFC Indonesia, PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST); dan emiten produsen Sari Roti, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI).
Sekretaris Perusahaan DNET Kiki Yanti Gunawan mengatakan, perseroan telah menjaminkan secara joint collateral atas harta kekayaannya dengan menandatangani perjanjian gadai atas saham yang dimiliki perseroan pada IDM, FAST, dan ROTI sehubungan dengan pelaksanaan penjaminan atas seluruh pinjaman yang diperoleh dari BMRI.
DNET sebelumnya melakukan perjanjian transaksi khusus (PTK) 1 dengan Bank Mandiri, dengan nilai pinjaman sebesar Rp2 triliun pada 20 Desember 2017. Kemudian pada 23 Agustus 2023, DNET dan Bank Mandiri meneken perjanjian kredit atau term loan 2 sebesar Rp4 triliun.
"Untuk menjamin pemenuhan kewajiban perseroan kepada Bank Mandiri tersebut, perseroan menggadaikan seluruh saham yang dimiliki perseroan dalam masing-masing FAST, ROTI, dan IDM berdasarkan dokumen perjanjian gadai," kata dia, dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (17/11/2023).
Jumlah saham yang digadaikan berdasarkan perjanjian kredit sebanyak 1.430.115.492 saham FAST, mencapai 1.594.467.000 saham ROTI, dan 738.720.000 saham IDM.
Kiki menuturkan, transaksi pemberian jaminan kepada BMRI bukan merupakan transaksi afiliasi. Transaksi tersebut juga tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatus dalam POJK No 42/2020.
Selain itu, jaminan utang tersebut merupakan transaksi material di atas 20 persen dari ekuitas perusahaan. Namun, transaksi tersebut tidak lebih dari 50 persen dari ekuitas perusahaan berdasarkan laporan keuangan yang diaudit per 31 Desember 2022.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa tidak ada dampak material dari kejadian, informasi atau fakta material terhadap kondisi keuangan, hukum, dan kelangsuangan usaha perseroan.
(RNA)