MARKET NEWS

Emiten Kertas Grup Sinarmas (INKP) Bubarkan Dua Anak Usaha

Desi Angriani 21/11/2023 13:40 WIB

Dua anak usaha yang tengah dilikuidasi tersebut yakni PT Indah Kiat Global Ventura dan PT Indah Kiat Power.

Emiten Kertas Grup Sinarmas (INKP) Bubarkan Dua Anak Usaha (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Emiten kertas Grup Sinarmas, PT Indah Kiat Pulp & Paper (INKP) membubarkan dua anak usaha yang sudah tidak beroperasi.

Dua anak usaha yang tengah dilikuidasi tersebut yakni PT Indah Kiat Global Ventura dan PT Indah Kiat Power.

Keduanya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan jasa. Entitas usaha INKP ini telah berdiri sejak 8 Juli 2015. 

"Likuidasi karena sudah tidak aktif dari perseroan," tulis manajemen INKP dalam keterbukaan informasi Senin (20/11/2023).

Keputusan tersebut sudah mendapat restu dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 30 Agustus 2023.

Selanjutnya kreditor dapat mengajukan keberatan atas rencana pembagian harta kekayaan hasil likuidasi dalam jangka waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal pengumuman. 

Manajemen memastikan, pembubaran anak perusahaan INKP tidak berdampak signifikan terhadap kondisi Indah Kiat Pulp & Paper.

Adapun INKP memiliki 99% saham di PT Indah Kiat Global Ventura dan sebesar 98,01% di PT Indah Kiat Power.

(DES)

SHARE