Emiten Syariah Mau Dikeluarkan dari Daftar Short Selling, Ini Kata OJK
Enam emiten saham syariah dikabarkan bakal dikeluarkan dari daftar efek short selling dan margin.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, daftar efek yang dapat ditransaksikan melalui mekanisme short selling dan margin ditentukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dalam hal ini, enam emiten saham syariah dikabarkan bakal dikeluarkan dari daftar efek short selling dan margin.
“Untuk memilih saham-saham yang masuk dalam shortlist di saham short sell itu dilakukan oleh BEI, bukan kita (OJK),” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam konferensi pers secara daring pada Senin (5/8).
Meski demikian, lanjutnya, setiap perusahaan terbuka yang dalam anggaran dasarnya menjalankan kegiatan usaha syariah dipastikan tidak masuk ke dalam daftar efek short selling dan margin.
Namun, bagi perusahaan yang sahamnya masuk dalam kategori syariah walaupun kegiatan usahanya tidak dalam bentuk syariah, dimungkinkan masuk dalam daftar short selling dan margin.
“Ini bisa dimungkinkan karena haknya investor untuk melakukan short sell, tapi parameter hal lainnya, mana yang eligible untuk short sell dan lain-lain itu yang menentukan bursa,” ujar Inarno.
Lebih lanjut, sambungnya, saat ini BEI sedang melakukan finalisasi pembahasan dalam rangka persetujuan perubahan Peraturan Nomor 3-1 tentang Keanggotaan Margin dan Short Selling dan Peraturan Nomor 2H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam transaksi margin dan transaksi short selling.
Inarno menyebut, penyusunan kedua peraturan tersebut dilakukan dalam rangka penyesuaian ketentuan di BEI dengan Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2024, termasuk pengaturan terkait kriteria saham margin dan short sell.
Sebelumnya, Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, BEI berencana mengeluarkan perusahaan yang masuk dalam kategori syariah dari daftar efek transaksi margin dan short sell. Hal tersebut dilakukan setelah BEI mendapat masukan dari sejumlah pihak.
“Dari 943 perusahaan yang ada, ada sebanyak enam perusahaan syariah, sisanya ada 640 saham syariah. Nanti enam perusahaan yang sejak lahir ‘muslim’ ini yang akan kami keluarkan dari efek short selling dan margin,” kata Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik di Gedung BEI, Jakarta beberapa waktu lalu.
Dari enam perusahaan yang akan dikeluarkan dari daftar margin dan short selling, kata Jeffrey, dua di antaranya adalah PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) dan PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS).
(Fiki Ariyanti)