IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengeluarkan emiten syariah dari daftar saham yang bisa diperdagangkan dengan mekanisme short selling. Langkah ini dilakukan untuk menjaga prinsip-prinsip syariah dalam perdagangan saham di Indonesia.
“Dari 943 perusahaan yang ada, ada sebanyak 6 perusahaan syariah, sisanya ada 640 saham syariah. Nanti 6 perusahaan yang sejak lahir muslim ini yang akan kami keluarkan dari efek short selling dan margin,” kata Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik di Gedung Bursa Efek Indonesia Jakarta, dikutip Minggu (4/8/2024).
Jeffrey menyampaikan, dari enam perusahaan yang akan dikeluarkan dari daftar margin dan short selling, dua di antaranya adalah PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) dan PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS).
“Enam perusahaan termasuk yang dua tadi tidak bisa dibeli lagi dengan cara margin nantinya,” kata Jeffrey.
Sementara itu, terdapat 16 Anggota Bursa (AB) yang menyampaikan minatnya untuk menjadi penyelenggara short selling. Angka itu bertambah dari sebelumnya sebanyak 10 AB.