Dengan bertambahnya Anggota Bursa yang berminat menjadi penyelenggara short selling, Jeffrey menyebut bahwa pihaknya akan semakin gencar melakukan diskusi dengan lebih banyak pemangku kepentingan, seperti dengan AB lainnya dan asosiasi.
Jeffrey menjelaskan, setelah para AB mengajukan berminat menjadi penyelenggara short selling, langkah selanjutnya adalah melampirkan syarat administratif.
Di samping itu, para AB juga harus menunjukkan jika sistem perdagangannya sudah bisa mengakomodir transaksi short selling, serta SOP di internal AB sudah disusun dan dipastikan bisa dijalankan.
"Jadi banyak faktor yang akan kami review soal kesiapan AB yang menyatakan minat," kata Jeffrey.
Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram pada mekanisme short selling. Larangan haram tersebut ditetapkan karena mekanisme short selling melibatkan penjualn aham yang belum dimiliki oleh penjual pada saat transaksi ham tersebut dilakkan. Kondisi tersebut masuk dalam katagori bai' al-ma'dum yaitu memperjualbelikan barang yang tidak ada atau belum ada wujudnya.
Transaski short sheeling dikatagorikan larang karena mengandung unsur ketidakpastian.
Selfie Miftahul Jannah