sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BEI Berencana Keluarkan Emiten Syariah dari Daftar Short Selling

Market news editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
04/08/2024 10:55 WIB
BEI berencana mengeluarkan emiten syariah dari daftar saham yang bisa diperdagangkan dengan mekanisme short selling.
BEI Berencana Keluarkan Emiten Syariah dari Daftar Short Selling. (Foto: MNC Media)
BEI Berencana Keluarkan Emiten Syariah dari Daftar Short Selling. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengeluarkan emiten syariah dari daftar saham yang bisa diperdagangkan dengan mekanisme short selling. Langkah ini dilakukan untuk menjaga prinsip-prinsip syariah dalam perdagangan saham di Indonesia.

“Dari 943 perusahaan yang ada, ada sebanyak 6 perusahaan syariah, sisanya ada 640 saham syariah. Nanti 6 perusahaan yang sejak lahir muslim ini yang akan kami keluarkan dari efek short selling dan margin,” kata Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik di Gedung Bursa Efek Indonesia Jakarta, dikutip Minggu (4/8/2024).

Jeffrey menyampaikan, dari enam perusahaan yang akan dikeluarkan dari daftar margin dan short selling, dua di antaranya adalah PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) dan PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS). 

“Enam perusahaan termasuk yang dua tadi tidak bisa dibeli lagi dengan cara margin nantinya,” kata Jeffrey.

Sementara itu, terdapat 16 Anggota Bursa (AB) yang menyampaikan minatnya untuk menjadi penyelenggara short selling. Angka itu bertambah dari sebelumnya sebanyak 10 AB.

Dengan bertambahnya Anggota Bursa yang berminat menjadi penyelenggara short selling, Jeffrey menyebut bahwa pihaknya akan semakin gencar melakukan diskusi dengan lebih banyak pemangku kepentingan, seperti dengan AB lainnya dan asosiasi.

Jeffrey menjelaskan, setelah para AB mengajukan berminat menjadi penyelenggara short selling, langkah selanjutnya adalah melampirkan syarat administratif. 

Di samping itu, para AB juga harus menunjukkan jika sistem perdagangannya sudah bisa mengakomodir transaksi short selling, serta SOP di internal AB sudah disusun dan dipastikan bisa dijalankan. 

"Jadi banyak faktor yang akan kami review soal kesiapan AB yang menyatakan minat," kata Jeffrey.

Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram pada mekanisme short selling. Larangan haram tersebut ditetapkan karena mekanisme short selling melibatkan penjualn aham yang belum dimiliki oleh penjual pada saat transaksi ham tersebut dilakkan. Kondisi tersebut masuk dalam katagori bai' al-ma'dum yaitu memperjualbelikan barang yang tidak ada atau belum ada wujudnya. 

Transaski short sheeling dikatagorikan larang karena mengandung unsur ketidakpastian.

Selfie Miftahul Jannah

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement