Empat Saham Grup Bakrie ke Bawah Gocap Imbas Aturan Pemantauan Khusus Baru
Empat saham emiten yang terafilisasi Grup Bakrie terjun ke bawah Rp50 per saham atawa gocap di tengah bursa memberlakukan aturan anyar soal Papan Pemantauan Khu
IDXChannel – Empat saham emiten yang terafiliasi Grup Bakrie terjun ke bawah Rp50 per saham atawa gocap di tengah bursa memberlakukan aturan anyar soal Papan Pemantauan Khusus (PPK).
Nama-nama yang dimaksud adalah emiten developer real estate PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), pengelola taman hiburan dan pembangunan properti PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk (JGLE), dan duo emiten media PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) dan anak usahanya PT Intermedia Capital Tbk (MDIA).
Per penutupan sesi I, Selasa (26/3/2024), saham ELTY anjlok 8,89 persen secara harian ke Rp41 per saham. Pada Senin (25/3), saham ELTY terkena auto rejection bawah (ARB) untuk PPK, yakni minus 10 persen.
Kemudian, saham JGLE juga ambles 8,89 persen ke Rp41 per saham, melanjutkan ARB pada Senin.
Penurunan harga yang sama juga terjadi di VIVA dan MDIA, yang juga dibanderol Rp41 per saham, dalam dua hari terakhir.
Dalam PPK, ELTY dan JGLE masuk sejak 31 Mei 2022 dan mendapatkan notasi 1, yang berarti harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51 per saham.
Sementara, VIVA masuk sejak 27 Oktober 2023 dan disematkan notasi 1 dan 5.
Notasi 5 berarti memiliki ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir. Per 30 September 2023, ekuitas VIVA tercatat minus Rp3,07 triliun.
Untuk MDIA, perusahaan ini masuk PPK sejak 31 Januari 2024 dengan notasi 1 dan 6.
Notasi 6 menandakan suatu emiten tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (terkait Saham Free float).
Selain nama-nama di atas, masih ada 50-an saham lainnya yang sebelumnya berdiam di level Rp50 per saham alias gocap yang merosot seiring bursa resmi memberlakukan Papan Pemantauan Khusus (PPK) dengan skema perdagangan full call-auction (FCA) per Senin (25/3).
Skema Full Auction
Mengutip data di website BEI Senin (25/3) pukul 11:51 WIB, sebanyak 220 saham telah terjaring dalam PPK. Skema full call-auction adalah pemberlakuan tahap II, setelah sebelumnya mekanisme PPK dilakukan secara hybrid, yakni call-auction hanya tertuju pada saham-saham dengan kriteria likuiditas rendah.
Bursa mengonfirmasi transaksi ratusan saham itu telah dilakukan secara call-auction sejak bel pembukaan Senin pagi.
“Iya, harapannya memang untuk perlindungan investor,” kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy kepada IDXChannel, Senin (25/3).
Call-auction adalah mekanisme perdagangan dengan kuotasi bid dan ask yang akan match pada jam tertentu, kemudian harga saham akan ditentukan berdasarkan volume terbesar. Secara berurutan fase transaksinya, yakni Order Collection, Random Closing, lalu Order Matching.
Yang membedakan call-auction dengan perdagangan saham biasa (continuous auction) adalah soal volatilitias, dan sensitivitas terhadap order hingga ukuran. Melalui call-auction, pesanan beli atau jual tidak diperdagangkan secara langsung, melainkan menunggu fase perjumpaan (matching).
Sejumlah ketentuan perdagangan saham-saham dalam PPK cukup berbeda dari metode yang biasa, salah satunya adalah maksimal auto rejection (ARA dan ARB) sebesar 10%. Batasan harga minimum saham-saham dalam PPK juga Rp1 (satu rupiah).
Terdapat lima sesi dalam mekanisme ini, dengan pengecualian untuk hari Jumat yang hanya terdapat empat sesi. (ADF)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.