MARKET NEWS

Empat Tantangan OJK Dorong Pertumbuhan Pasar Modal RI

Desi Angriani 10/08/2023 14:16 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghadapi empat tantangan dalam mendorong pertumbuhan pasar modal Indonesia ke depan.

Empat Tantangan OJK Dorong Pertumbuhan Pasar Modal RI (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghadapi empat tantangan dalam mendorong pertumbuhan pasar modal Indonesia ke depan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menjelaskan, tantangan pertama berupa penguatan regulasi yang sejalan dan mendukung amanat Undang-Undang P2SK.

Tantangan kedua, penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap para pelaku industri Pasar Modal agar dalam melakukan kegiatannya dapat sesuai dengan kaidah serta ketentuan yang berlaku.

Berikutnya, meningkatkan variasi produk dan jumlah investor serta tantangan dalam upaya menjaga stabilitas pasar dan peningkatan perlindungan investor agar masyarakat semakin aman dan percaya untuk berinvestasi di Pasar Modal.

"OJK menyadari bahwa di tengah kondisi ketidakpastian global seperti sekarang, tentunya akan banyak sekali tantangan yang akan kita hadapi bersama," ungkap Inarno dalam puncak acara peringatan 46 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia, Kamis (10/8/2023).

Inarno menyebut, OJK menyiapkan sejumlah kebijakan antara lain, menyusun tujuh Peraturan OJK (POJK) terkait, baik yang bersifat omnibus maupun yang bersifat tematik individual. Dua di antaranya telah terbit di tahun ini.

“Kebijakan tersebut sejalan dengan Roadmap pasar modal Indonesia 2023-2027, terutama dalam menjalankan program pilar pertama,”  sambung dia.

OJK juga telah mengembangkan sistem informasi pengawasan berbasis risiko terhadap perusahaan efek dan manajer investasi. 

Selain itu, OJK menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Pada Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan.

“Kebijakan ini memberikan wewenang kepada OJK dalam mengambil langkah penetapan kebijakan penanganan volatilitas, stimulus, dan/atau relaksasi bagi pelaku industri jasa keuangan di bidang pasar modal yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan perlindungan investor,” lanjut Inarno.

Lebih lanjut, OJK juga tengah menyusun RPOJK terkait Penerbitan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) berlandaskan keberlanjutan yang salah satu tujuannya untuk memberikan kemudahan bagi emiten dalam menerbitkan instrumen EBUS berbasis lingkungan, sosial, berkelanjutan.

Termasuk Sukuk Wakaf dan Sustainability Linked EBUS dengan memberikan insentif yang kemungkinan akan berlaku sama bagi penerbitan green bond, seperti pengurangan biaya pendaftaran di OJK dan pengurangan biaya pencatatan di bursa efek.

Lalu menerbitkan POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon yang mengatur persyaratan, perizinan, serta tata cara dan penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon di Indonesia. 

(DES)

SHARE