IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan 193 surat sanksi hingga Agustus 2023 sebagai bentuk perlindungan investor di pasar modal.
Sanksi tersebut terdiri dari 19 peringatan tertulis, 1 pencabutan izin, dan 173 sanksi administratif berupa denda dengan nilai sebesar Rp26,13 miliar.
"OJK juga menerbitkan 5 perintah tertulis sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam puncak acara peringatan 46 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia, Kamis (10/8/2023).
Inarno menambahkan, OJK akan terus mendorong penyelesaian 10 kasus penanganan pengaduan investor. Termasuk melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi pasar modal untuk meningkatkan pemahaman terkait manfaat dan risiko berinvestasi di pasar modal.
"Sebagai bentuk komitmen OJK dalam menjalankan amanat Undang-Undang P2SK, UU OJK, dan UU Pasar Modal khususnya dalam mewujudkan Pasar Modal yang teratur, wajar efisien serta melindungi kepentingan investor dan masyarakat, OJK pada tahun 2023 ini terus meningkatkan kinerja dalam
melakukan tugas pengaturan, perizinan, pengawasan, penegakan hukum, dan upaya perlindungan investor di Pasar Modal," jelas dia.