Di sisi lain, OJK telah menerbitkan 6 Peraturan OJK dan 3 Surat Edaran OJK yang menjadi legal basis dalam upaya peningkatan integritas dan menjaga stabilitas pasar, peningkatan tata kelola perusahaan, pengembangan pasar, serta meningkatkan pengawasan dan perlindungan investor.
Ihwal fungsi perizinan, OJK menerbitkan 875 perizinan, yang terdiri dari 5 izin baru bagi pelaku bidang pengelolaan investasi, 96 produk pengelolaan investasi Pasar Modal, 611 izin wakil baru, 104 izin lembaga dan profesi penunjang Pasar Modal, 57 Emiten baru, dan 2 Penyelenggara SCF.
Hingga 9 Agustus 2023, OJK melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap 17 Manajer Investasi, tindakan pengawasan terhadap 94 Transaksi Efek, pengawasan terhadap 976 Emiten, 32 Perusahaan Efek, 14 Lembaga Efek dan Lembaga Penunjang, 23 Profesi Penunjang Pasar Modal, dan 16 perintah tindakan tertentu.
(DES)