IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan 193 surat sanksi hingga Agustus 2023 sebagai bentuk perlindungan investor di pasar modal.
Sanksi tersebut terdiri dari 19 peringatan tertulis, 1 pencabutan izin, dan 173 sanksi administratif berupa denda dengan nilai sebesar Rp26,13 miliar.
"OJK juga menerbitkan 5 perintah tertulis sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam puncak acara peringatan 46 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia, Kamis (10/8/2023).
Inarno menambahkan, OJK akan terus mendorong penyelesaian 10 kasus penanganan pengaduan investor. Termasuk melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi pasar modal untuk meningkatkan pemahaman terkait manfaat dan risiko berinvestasi di pasar modal.
"Sebagai bentuk komitmen OJK dalam menjalankan amanat Undang-Undang P2SK, UU OJK, dan UU Pasar Modal khususnya dalam mewujudkan Pasar Modal yang teratur, wajar efisien serta melindungi kepentingan investor dan masyarakat, OJK pada tahun 2023 ini terus meningkatkan kinerja dalam
melakukan tugas pengaturan, perizinan, pengawasan, penegakan hukum, dan upaya perlindungan investor di Pasar Modal," jelas dia.
Di sisi lain, OJK telah menerbitkan 6 Peraturan OJK dan 3 Surat Edaran OJK yang menjadi legal basis dalam upaya peningkatan integritas dan menjaga stabilitas pasar, peningkatan tata kelola perusahaan, pengembangan pasar, serta meningkatkan pengawasan dan perlindungan investor.
Ihwal fungsi perizinan, OJK menerbitkan 875 perizinan, yang terdiri dari 5 izin baru bagi pelaku bidang pengelolaan investasi, 96 produk pengelolaan investasi Pasar Modal, 611 izin wakil baru, 104 izin lembaga dan profesi penunjang Pasar Modal, 57 Emiten baru, dan 2 Penyelenggara SCF.
Hingga 9 Agustus 2023, OJK melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap 17 Manajer Investasi, tindakan pengawasan terhadap 94 Transaksi Efek, pengawasan terhadap 976 Emiten, 32 Perusahaan Efek, 14 Lembaga Efek dan Lembaga Penunjang, 23 Profesi Penunjang Pasar Modal, dan 16 perintah tindakan tertentu.
(DES)