Erajaya (ERAA) dan Anak Usaha Raih Pinjaman Rp2,1 Triliun dari BCA (BBCA)
PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) dan tujuh entitas usahanya mengantongi fasilitas pinjaman senilai Rp2,1 triliun dari PT Bank Central Asia Tbk atau BCA (BBCA).
IDXChannel - PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) dan tujuh entitas usahanya mengantongi fasilitas pinjaman senilai Rp2,1 triliun dari PT Bank Central Asia Tbk atau BCA (BBCA).
Ketujuh anak usaha ERAA tersebut adalah PT Data Citra Mandiri (DCM), PT Era Sukses Abadi (ESA), PT Erafone Artha Retailindo (EAR), PT Nusa Abadi Asukses Artha (NASA), PT Prakarsa Prima Sentosa (PPS), PT Multi Media Selular (MMS), dan PT Teletama Atha Mandiri (TAM).
DCM, ESA, EAR, NASA, PPS, MMS, dan TAM selaku debitur adalah perusahaan terkendali perseroan dengan kepemilikan langsung dan tidak langsung. Sementara BCA selaku pihak kreditur.
"Perjanjian perpanjangan fasilitas kredit yang ditandatangani pihak-pihak yang bertransaksi (kreditur an debitur)," ungkap Kepala Bidang Hukum dan Sekretaris Perusahaan ERA, Amelia Allen dalam keterbukaan informasi BEI, Jakarta, Minggu (5/5).
Rincian nilai fasilitas kredit yang dikantongi ERAA dan anak-anak usahanya, yaitu Time Loan 2-Perpanjangan dengan plafon kredit Rp1 triliun. Debiturnya adalah ERAA.
Selain itu, Kredit Investasi 5-Baru dengan plafon kredit Rp800 miliar dan penerimanya adalah EAR, DCM, dan NASA. Kemudian EAR dan DCM juga meraih Installment Loan 3-Tambahan dengan plafon kredit Rp300 miliar.
Jika dihitung, total fasilitas kredit dari perpanjangan dan penambahan ini mencapai Rp2,1 triliun.
Adapun jangka waktu ketiga fasilitas pinjaman tersebut, masing-masing adalah hingga 13 November 2025, tiga tahun tanpa grace period, dan satu tahun sejak penandatanganan addendum PK (Perjanjian Kredit).
"Tujuan dari transaksi ini dalah pembiayaan keperluan modal kerja para debitur dan tujuan lainnya yang berhubungan dengan transaksi usaha," ujar Amelia.
Amelia menegaskan, penandatanganan Perjanjian Perpanjangan dan Penambahan Fasilitas Kredit ini tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, atau kelangsungan usaha dari anak usaha maupun perseroan.
"Namun, hal ini akan menambah kewajiban keuangan anak usaha yang sejalan dengan kinerja perseroan secara grup," pungkasnya.
(FAY)