MARKET NEWS

Eratex (ERTX) Peroleh Tambahan Fasilitas Kredit Perdagangan dari Bank Danamon (BDMN)

Rahmat Fiansyah 28/08/2026 03:00 WIB

PT Eratex Djaja Tbk (ERTX) menerima fasilitas kredit tambahan dari PT Bank Danamon Tbk (BDMN) senilai USD5 juta atau setara dengan Rp87,5 miliar.

PT Eratex Djaja Tbk (ERTX) menerima fasilitas kredit tambahan dari PT Bank Danamon Tbk (BDMN) senilai USD5 juta atau setara dengan Rp87,5 miliar. (Foto: Ist)

IDXChannel - PT Eratex Djaja Tbk (ERTX) menerima fasilitas kredit tambahan dari PT Bank Danamon Tbk (BDMN) senilai USD5 juta atau setara dengan Rp87,5 miliar. Fasilitas kredit tambahan tersebut diberikan dalam bentuk Omnibus Trade Finance terkait pembiayaan atau jaminan untuk transaksi perdagangan.

Dalam keterbukaan informasi, Kamis (27/8/2026), perseroan resmi menandatangani Perjanjian Perubahan dan Penegasan Kembali Terhadap Perjanjian Kredit dengan Bank Danamon. Perpanjangan kredit tersebut yakni fasilitas Omnibus Trade Finance eksisting sebesar USD5 juta yang tetap dipertahankan dan akan diperpanjang secara tahunan.

Selain itu, perusahaan tekstil tersebut itu memperoleh fasilitas Pre-Settlement Exposure (PSE) yang sebelumnya memiliki batas maksimum USD2 juta, kini disesuaikan nilainya menjadi Rp35 miliar. Perseroan juga mengamankan fasilitas tambahan Omnibus Trade Finance senilai USD5 juta yang berlaku hingga 18 Oktober 2026 dan dapat diperpanjang setiap tahunnya.

Perseroan dan Bank Danamon juga menyepakati tingkat suku bunga sebesar 5,5 persen per tahun untuk mata uang dolar AS dan 7,25 persen per tahun untuk denominasi rupiah.

"Pembaruan fasilitas pembiayaan ini akan mengurangi beban keuangan perseroan serta meningkatkan kelangsungan usaha dan pengembangan usaha perseroan," kata Direktur PT Eratex Djaja Tbk, Bejoy Balakrishnan.

Perseroan menyerahkan sejumlah aset sebagai jaminan berupa tanah, bangunan, sarana pelengkap, serta mesin atas nama PT Citra Abadi Sejati yang berlokasi di Bogor (Cipangi dan Cileungsi), Jawa Barat. Selain itu, fasilitas pembiayaan ini turut ditopang oleh jaminan personal (Personal Guarantee) dari Maniwanen dan garansi perusahaan (Corporate Guarantee) dari PT Ungaran Sari Garments.

Di samping itu, perseroan dan Bank Danamon juga menyepakati sejumlah kovenan yang dilarang dilakukan oleh debitur. Larangan tersebut mulai menjual, mengalihkan, atau mengagunkan aset yang dijaminkan hingga berinvestasi di luar bisnis inti.

(Rahmat Fiansyah)

SHARE