Gagal Bayar Obligasi Korporasi Masih Bayangi Para Investor di 2023
Investor saat ini disebut bersikap lebih hati-hati terhadap penerbitan surat utang atau obligasi para korporasi.
IDXChannel - Investor saat ini disebut bersikap lebih hati-hati terhadap penerbitan surat utang atau obligasi para korporasi. Hal ini akibat banyaknya kasus gagal bayar di 2022.
Associate Director Fixed Income Anugerah Sekuritas Ramdhan Ario Maruto mengatakan melimpahnya likuiditas di pasar obligasi tidak menurunkan kehati-hatian investor dalam memilih portofolio investasi pada instrumen surat utang.
Menurutnya, kasus gagal bayar bunga obligasi yang menimpa sejumlah emiten baru-baru ini akan menjadi sentimen negatif bagi penerbitan surat utang para korporasi.
“Walaupun nggak sampai default, tapi ini mengganggu kepercayaan investor. Untuk itu memang dibutuhkan keterbukaan informasi dari regulator dan perusahaan itu sendiri,” ujarnya dihubungi, Rabu (3/5/2023).
Salah satu yang menjadi sorotan investor saat ini adalah penerbitan green bonds PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO). Apalagi peringkat BBB- dari lembaga pemeringkat internasional Fitch Ratings untuk green bonds PGEO dinilai terlalu berisiko bagi investor. Pasalnya, rating BBB- merupakan tingkat kelayakan investasi paling rendah.
“Ini terlalu berisiko, makanya perseroan harus membuktikan bahwa mereka mempunyai komitmen yang baik dalam penyelesaian utang-utangnya,” tutur dia.
Seperti diketahui, surat utang hijau PGEO ini menawarkan bunga sebesar 5,15 perse per tahun. Sementara jatuh tempo pada 2028, di luar wilayah Republik Indonesia dengan merujuk pada ketentuan Rule 144A dan Regulation S berdasarkan US Securities Act of 1933 dan akan dicatatkan di Singapore Exchange Securities Trading Limited.
Perseroan dan Joint Global Coordinators dan Joint Bookrunners (JBR) telah menandatangani purchase agreement terkait dengan rencana penerbitan surat utang. Berdasarkan purchase agreement, Perseroan menunjuk JBR untuk melakukan penawaran dan penjualan surat utang kepada investor di luar wilayah Indonesia. Purchase agreement diatur berdasarkan hukum Negara Bagian New York, Amerika Serikat. (RRD)