IDXChannel - Gagal Bayar Surat Utang Negara (SUN) bisa dikatakan minim terjadi, karena salah satu keunggulan jika membeli Surat Utang Negara dibandingkan Efek lainnya adalah minimnya risiko gagal bayar di kemudian hari jika jatuh tempo pembayaran terjadi, baik pembayaran kupon maupun nilai pokoknya.
Gagal bayar atau default yang dikenal sebagai Wanpretasi ini bisa saja terjadi ketika seorang peminjam tidak dapat melakukan pembayaran utang secara tepat waktu, atau melewatkan pembayaran, bahkan menghindari atau berhenti melakukan pembayaran yang seharusnya. Surat Utang Negara (SUN) merupakan Surat Berharga yang biasanya memang diterbitkan oleh Pemerintah sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2002, yang terdiri dari Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan juga Obligasi Negara termasuk Obligasi Negara Retail (ORI).
Mengutip laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Jumat (7/1/2021), Surat Utang Negara (SUN) ini dikenal sebagai surat pengakuan utang yang telah dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara Republik Indonesia (RI) yang sesuai dengan masa berlakunya. SUN juga dapat digunakan oleh Pemerintah untuk memenuhi biaya kebutuhan anggaran pemerintah, seperti menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.
Surat Utang Negara juga dapat dimiliki investor lewat pasar perdana ataupun pasar sekunder. Yang dimaksud dengan Pasar Perdana yaitu kegiatan penawaran dan penjualan Surat Utang Negara (SUN) untuk pertama kalinya, sedangkan Pasar Sekunder merupakan kegiatan perdagangan Surat Utang Negara (SUN) yang sebelumnya telah dijual di Pasar Perdana.
SUN terdiri atas dua jenis yaitu Surat Perbendaharaan Negara (SPN) yang merupakan Surat Utang dengan jangka waktu maksimal 12 bulan atau 1 tahun dengan pembayaran bunga secara diskonto atau pembayaran bunga yang terjadi di dalam selisih antara harga saat penerbitan awal dan nilai nominal yang diterima pada saat jatuh tempo pembayaran.
Dan yang kedua, SUN jenis Obligasi Negara dengan jangka waktu lebih dari 12 bulan atau lebih dari 1 tahun dengan kupon pembayaran bunga secara diskonto. Sekadar informasi, Obligasi Negara juga ada yang diperdagangkan secara ritel, hal ini biasa disebut dengan Obligasi Ritel Indonesia atau ORI.