MARKET NEWS

Garuda (GIAA) Mau Right Issue dan Private Placement, Pemerintah Setor Berapa?

Melati Kristina - Riset 07/07/2022 12:20 WIB

Garuda akan melakukan penambahan modal viaright issue dan private placement. Rencana ini akan dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dalam RUPSLB.

Garuda (GIAA) Mau Right Issue dan Private Placement, Pemerintah Setor Berapa? (Foto: MNC Media)

IDXChannel – PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) bakal melakukan penambahan modal dengan memberikan right issue dan private placement usai mencapai homologasi dengan kreditur dalam voting proposal Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Adapun GIAA memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau right issue sebanyak-banyaknya 225,59 miliar lembar saham atau sebesar 871,44 persen.

Dalam keterbukaan informasi, Bursa Efek Indonesia (BEI), disampaikan, pemerintah telah mengalokasikan Rp7,5 triliun dalam anggaran pendapatan dan belanja negara tahunan untuk penyertaan modal negara (PMN) kepada perseroan melalui HMETD.

Sementara saham baru dalam penambahan modal melalui HMETD akan dikeluarkan dengan nilai nominal sebesar Rp459/saham. Sedangkan untuk harga pelaksanaan untuk right issue belum ditetapkan.

Pemberian HMETD rencananya akan digunakan perseroan untuk pemeliharaan pesawat, biaya dan pengeluaran terkait restrukturisasi utang perseroan, serta mendukung kebutuhan operasional perseroan dan anak perusahaan.

Adapun rencana pemberian HMETD akan dilaksanakan setelah memperoleh pernyataan efektif dari OJK. Sementara jangka waktu antara tanggal persetujuan Rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) sampai tanggal pernyataan efektif OJK tak lebih dari 12 bulan.

Gelar Private Placement

Selain memberikan right issue, GIAA juga memberikan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement yang dilakukan guna memperbaiki keuangan perseroan.

“PMTHMETD merupakan bagian dari Rencana Perdamaian dan diharapkan dapat meringankan beban keuangan perseroan dan memperbaiki struktur keuangan perseroan,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi.

Sementara harga pelaksanaan yang ditetapkan berada di bawah nilai nominal saham perseroan, maka akan dikeluarkan saham dengan kelas baru yang nilai nominalnya berbeda sesuai peraturan OJK No. 31/POJK.04/2017 tentang Pengeluaran Saham Dengan Nilai Nominal Berbeda.

Adapun pelaksanaan private placement tersebut dilakukan setelah memperoleh persetujuan pemegangan saham perseroan melalui RUPSLB dan setelah penjatahan penambahan modal dengan HMETD.

Di samping itu, transaksi baru dapat dilaksanakan setelah penetapan peraturan pemerintah terkait privatisasi perseroan melalui penambahan modal dengan memberikan HMETD dan PMTHMETD.

“Berdasarkan Rencana Perdamaian, Perseroan harus menyelesaikan Transaksi ini selambat-lambatnya 31 Desember 2022,” tulis manajemen, sebagaimana dikutip dalam keterbukaan Informasi.

Adapun pemegang saham yang tidak menggunakan haknya untuk melaksanakan HMETD dapat terdilusi sebesar maksimum 89,71 persen. Setelah pemberian HMETD dan PMTHMETD dilaksanakan, perusahaan juga berencana melakukan konversi obligasi wajib konversi (OWK).

Dengan demikian, setelah transaksi dan konversi OWK dilaksanakan, maka pemegang saham yang tidak melaksanakan HMETD terdilusi sebesar maksimum 92,72 persen.

Trasaksi yang akan dilakukan GIAA akan dilakukan setelah meminta persetujuan Pemegang Saham Perseroan dalam RUPSLB yang digelar pada 12 Agustus 2022 mendatang di jakarta.

“18 Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir dalam RUPSLB adalah Pemegang Saham Perseroan yang tercatat dalam DPS atau pemilik saham perseroan pada sub-rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada tanggal 20 Juli 2022,” kata manajemen pada keterbukaan informasi. (ADF)

SHARE