Gudang Garam (GGRM) Bagi Dividen Rp4,32 T, Terendah Sejak 2015-2020
Produsen rokok PT Gudang Garam Tbk (GGRM) mengumumkan pembagian dividen sebesar Rp4,32 triliun.
IDXChannel - Produsen rokok PT Gudang Garam Tbk (GGRM) mengumumkan pembagian dividen sebesar Rp4,32 triliun. Nominal jumbo tersebut berasal dari laba bersih perseroan tahun buku 2021.
Pembagian dividen akan dilakukan kepada 1,92 miliar saham yang beredar dengan nilai dividen per saham mencapai Rp2.250. Demikian berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Kamis, 30 Juni 2022.
Berdasarkan komposisi pemegang saham efektif per 31 Mei 2022, dikutip Jumat (1/7/2022), pemegang saham mayoritas sekaligus pengendali perseroan yakni PT Suryaduta Investama menggenggam 1,33 miliar saham atau setara 69,29%.
Adapun publik memiliki 470,49 juta lembar saham atau setara 24,45%. Sementara PT Suryamitra Kusuma mempunyak 120,44 juta saham atau 6,26%.
Secara historis, pembagian dividen GGRM tahun ini tercatat menjadi dividen terkecil perseroan dibandingkan enam tahun terakhir. Data di web resmi perseroan menunjukkan bahwa dari 2015 - 2020, perseroan secara konsisten membagikan dividen sebesar Rp5,00 triliun.
RUPST GGRM juga memutuskan untuk menempatkan sisa laba sebagai modal kerja dan akan dimasukkan dalam saldo laba ditahan.
Sebagai catatan, GGRM dan entitas anak mencetak laba bersih 2021 sebesar Rp5,60 triliun. Realisasi itu lebih rendah 26,70% dibandingkan posisi laba bersih tahun 2020 sebanyak Rp7,64 triliun.
Penurunan laba bersih terjadi justru ketika pendapatan perseroan tahun 2021 mengalami pertumbuhan sebesar 9,08% menjadi Rp124,88 triliun, dibandingkan tahun 2020 senilai Rp114,47 triliun.
Hal tersebut terjadi akibat biaya pokok yang membengkak 3,37% menjadi total Rp110,60 triliun, dari sebelumnya Rp97,08 triliun. Alhasil laba bruto GGRM tahun 2021 sebesar Rp14,27 triliun, lebih rendah dari tahun 2020 sebanyak Rp17,38 triliun.
Faktor pembengkakan biaya pokok berasal dari sejumlah hal antara lain biaya bahan baku, biaya produksi, hingga pita cukai, PPN, dan pajak rokok.
(IND)