MARKET NEWS

Gugatan Dicabut, PKPU Indofarma (INAF) Rp36,98 Miliar Temui Kesepakatan

Dinar Fitra Maghiszha 06/10/2023 02:22 WIB

pihak INAF telah siap membayar sisa kewajiban pembayaran kepada para penggugat senilai Rp36,98 miliar.

Gugatan Dicabut, PKPU Indofarma (INAF) Rp36,98 Miliar Temui Kesepakatan (foto: MNC Media)

IDXChannel - Perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) antara PT Indofarma Tbk (INAF) dengan dua krediturnya menemui kesepakatan. 
Dalam perjanjian perdamaian, pihak INAF telah siap membayar sisa kewajiban pembayaran kepada para penggugat senilai Rp36,98 miliar.

Menurut Direktur Utama INAF, Agus Heru Darjono, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah mengabulkan pencabutan perkara oleh Kuasa para pemohon PKPU.

"Dengan demikian, perkara PKPU yang diajukan oleh PT Solarindo Energi Internasional dan PT Trimitra Wisesa Abadi, telah selesai," ujar Agus, di Jakarta, Kamis (5/10/2023).

Secara rinci, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor farmasi itu memiliki kewajiban pembayaran kepada PT Solarindo Energi Internasional sebanyak Rp17,14 miliar.

Sedangkan terhadap PT Trimitra Wisesa Abadi, INAF memiliki tunggakan mencapai Rp19,83 miliar.

Nilai kewajiban masing-masing pemohon, ujar Agus, tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan hingga kelanjutan bisnis perusahaan.

Beberapa waktu terakhir, INAF terus mendorong upaya perdamaian dengan dengan dua krediturnya tersebut. Hal tersebut telah dituangkan dalam Perjanjian Perdamaian tertanggal 11 Juli 2023.

Langkah INAF berlangsung di tengah kondisi defisien modal yang diderita perseroan pada paruh pertama 2023 saat jumlah utang (liabilitas) yang lebih besar dibandingkan asetnya.

Hingga 30 Juni 2023, jumlah liabilitas INAF mencapai Rp1,59 triliun, menanjak secara tahunan (yoy) dibandingkan periode sama tahun 2022 senilai Rp1,44 triliun. Sedangkan aset INAF pada paruh pertama mencapai Rp1,55 triliun.

Alhasil, INAF merealisasikan defisiensi modal senilai Rp33,99 miliar, berbalik dari ekuitas yang positif pada semester pertama tahun lalu.

Performa pos neraca ini juga lebih rendah dari posisi ekuitas positif pada kuartal I-2023 sebesar Rp24,55 miliar. (TSA)

SHARE