IDXChannel - PT Indofarma Tbk (INAF) mengumumkan bahwa gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir damai. Namun, emiten farmasi pelat merah ini harus membayar kewajiban kepada dua pemohon sebesar Rp36,98 miliar.
Dua pemohon tersebut, yakni PT Solarindo Energi Internasional dan PT Trimitra Wisesa Abadi. Sementara nilai kewajiban perseroan kepada dua pemohon tersebut, masing-masing sebesar Rp17,144 miliar dan Rp19.838.416.199.
Adapun perdamaian antara perseroan dan para pemohon PKPU telah dituangkan dalam Perjanjian Perdamaian masing-masing tertanggal 11 Juli 2023.
"Dalam Perjanjian Perdamaian tersebut, disebutkan bahwa perseroan membayar sisa kewajiban pembayaran utang kepada para pemohon PKPU dengan besaran dan mekanisme yang disepakati," kata Direktur Utama INAF Agus Heru Darjono, dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (5/10/2023).
Nilai masing-masing permohonan tersebut tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan Perseroan, serta tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, dan going concern perseroan.