sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PKPU Berakhir Damai, Indofarma (INAF) Harus Bayar Rp36,98 Miliar

Market news editor Jujuk Ernawati
05/10/2023 16:41 WIB
PT Indofarma Tbk (INAF) mengumumkan bahwa gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir damai.
PKPU Berakhir Damai, Indofarma (INAF) Harus Bayar Rp36,98 Miliar
PKPU Berakhir Damai, Indofarma (INAF) Harus Bayar Rp36,98 Miliar

Sementara itu, perseroan pada semester I-2023 membukukan rugi yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp120,34 miliar. Angka ini meningkat dibanding periode yang sama tahu sebelumnya sebesar Rp90,71 miliar. 

Kerugian membengkak karena penjualan bersih perseroan pada periode yang sama anjlok 36,59 persen menjadi Rp363,96 miliar dari paruh pertama 2022 sebsar Rp574,05 miliar. 

(RNA)  

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement