Gugatan PKPU terhadap WIKA Resmi Dicabut
WIKA mengungkapkan kini telah terbebas dari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Abacurra Indonesia.
IDXChannel - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) mengungkapkan kini telah terbebas dari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Abacurra Indonesia.
Corporate Secretary WIKA Ngatemin mengatakan, perseroan telah menerima relaas pencabutan permohonan PKPU pada 13 Februari 2026.
Permohonan yang dicabut itu tercatat dalam register Penetapan Nomor 406/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 29 Desember 2025.
"Dengan ini kami sampaikan bahwa atas perkara tersebut telah dilakukan pencabutan oleh Pemohon PKPU yang kemudian ditetapkan dalam Penetapan Nomor 406/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Jkt.Pst yang dianggap dibacakan dan terbuka untuk umum," ujarnya dalam keterbukaan informasi BEI, Sabtu (14/2/2026).
Dengan pencabutan tersebut, WIKA memastikan tidak ada dampak berarti terhadap sisi keuangan maupun kelangsungan operasional perusahaan secara keseluruhan.
"Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya pencabutan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan," katanya.
Sebagai informasi, Abacurra Indonesia menggugat WIKA karena masih memiliki sisa kewajiban pembayaran atas tagihan pekerjaan pada proyek yang sedang dikerjakan.
Tagihan dari pihak pemohon terbagi menjadi beberapa tahap pembayaran dengan total nilai sebesar Rp1,51 miliar. Atas total tagihan tersebut WIKA telah menyelesaikan pembayaran sebesar Rp718,83 juta.
Corporate Secretary WIKA Ngatemin menjelaskan, nilai gugatan atas sisa tagihan pekerjaan Rp 794,49 dan tidak bersifat material bagi WIKA. "Permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dampak terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional,” ujarnya dalam keterbukaan informasi BEI, Sabtu (3/1/2026).
Persidangan pertama dilaksanakan pada Senin 29 Desember 2025 dengan nomor perkara 406/Pdt.SusPKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Ngatemin menambahkan, sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin 5 Januari 2026 dengan agenda Pengecekan Legalitas Dokumen.
(Dhera Arizona)