MARKET NEWS

Hadirkan Hunian Terjangkau, Lippo Cikarang (LPCK) Dukung Program FLPP Lewat Meikarta

Rahmat Fiansyah 26/08/2026 17:45 WIB

PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) melalui PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) berkomitmen untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau.

PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) berkomitmen untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau. (Foto: Ist)

IDXChannel - PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) melalui entitas usaha, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) berkomitmen untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau. Salah satunya dengan mendukung program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Komitmen tersebut diwujudkan MSU melalui proyek Meikarta yang berlokasi di Cikarang, Jawa Barat dengan menggandeng PT Bank Nationalnobu Tbk (NOBU) sebagai bank penyalur. Lewat kerja sama ini, calon pembeli dapat memperoleh kemudahan berupa bunga tetap 6 persen, tenor hingga 30 tahun, uang muka mulai 1 persen, dan cicilan mulai Rp1,7 juta per bulan dengan tetap mengacu pada hasil analisis dan persetujuan bank.

Kebijakan pemerintah mengenai FLPP merupakan bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap rumah pertama sekaligus mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah. Pada 2026, pemerintah juga memperluas akses pembiayaan dengan memberikan pilihan tenor yang lebih panjang dan mempertahankan suku bunga khusus sesuai jenis hunian.

"Penyediaan hunian terjangkau tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Pemerintah telah menyediakan instrumen pembiayaan melalui FLPP. Perbankan menyalurkan pembiayaan, sementara pengembang menyediakan hunian yang sesuai dengan ketentuan program. Kami ingin mengambil bagian dalam ekosistem tersebut agar semakin banyak masyarakat memiliki akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau,” ujar Presiden Direktur PT Mahkota Sentosa Utama, Indra Azwar dalam keterangan resmi, Rabu (26/8/2026).

Salah satu tantangan dalam kepemilikan hunian adalah kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan pembiayaan dalam jangka panjang. Oleh karena itu, skema FLPP dirancang untuk memberikan pembiayaan dengan persyaratan yang lebih terjangkau bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima.

Di wilayah Jabodetabek, batas maksimal penghasilan MBR mencapai Rp12 juta per bulan bagi masyarakat yang belum menikah dan Rp14 juta per bulan bagi yang sudah menikah, sesuai ketentuan yang berlaku. Penerima FLPP juga harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), belum memiliki rumah, dan belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah. Pengajuan tetap melalui proses verifikasi dan analisis kelayakan oleh bank penyalur. 

“Yang menjadi perhatian bukan hanya berapa harga rumahnya, tetapi apakah masyarakat mampu mengakses pembiayaannya. Bunga tetap, uang muka yang ringan, dan tenor yang panjang memberikan ruang bagi masyarakat yang memenuhi kriteria untuk merencanakan kepemilikan rumah secara lebih terukur,” kata Indra.

Dia menambahkan, Meikarta berada di kawasan Cikarang yang terhubung dengan salah satu koridor industri dan ekonomi utama di Jawa Barat. Oleh karena itu, Kedekatan antara tempat tinggal dan pusat aktivitas ekonomi dapat menjadi pertimbangan masyarakat karena berkaitan dengan waktu perjalanan, biaya transportasi, serta aktivitas keluarga sehari-hari.

"Bagi pekerja, rumah yang terjangkau bukan hanya soal cicilan. Lokasi juga menentukan berapa banyak waktu dan biaya yang harus dikeluarkan setiap hari untuk bekerja dan menjalani kehidupan bersama keluarga. Karena itu, akses terhadap hunian perlu dilihat secara lebih menyeluruh,” ujar Indra.

Meikarta Bagian dari Ekosistem 3 Juta Unit Rumah

Upaya mengatasi backlog perumahan juga tidak cukup hanya dengan menambah jumlah unit rumah, namun juga perlu dapat diakses oleh masyarakat yang membutuhkan. Oleh karena itu, keberadaan skema pembiayaan seperti FLPP menjadi penting dalam mempertemukan kebutuhan masyarakat dengan ketersediaan hunian.

“Kami melihat program perumahan pemerintah sebagai sebuah ekosistem. Pemerintah memberikan kebijakan dan instrumen pembiayaan, perbankan memastikan proses pembiayaan berjalan, dan pengembang menyediakan hunian. Kolaborasi inilah yang pada akhirnya menentukan apakah masyarakat benar-benar dapat mengakses rumah yang layak,” tutur Indra.

Melalui skema FLPP, Meikarta ingin berkontribusi pada upaya memperluas akses masyarakat terhadap kepemilikan hunian sekaligus mendukung agenda pemerintah dalam mempercepat penyediaan rumah bagi masyarakat.

(Rahmat Fiansyah)

SHARE