sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Purbaya Bakal Bebaskan Pajak Hibah Lahan Meikarta

Economics editor Anggie Ariesta
30/06/2026 03:00 WIB
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal membebaskan pajak terkait hibah lahan Meikarta seluas 30 hektare (ha) dari Lippo Group.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal membebaskan pajak terkait hibah lahan Meikarta seluas 30 hektare (ha) dari Lippo Group. (Foto: iNews Media/Anggie Ariesta)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal membebaskan pajak terkait hibah lahan Meikarta seluas 30 hektare (ha) dari Lippo Group. (Foto: iNews Media/Anggie Ariesta)

IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal membebaskan pajak terkait hibah lahan Meikarta seluas 30 hektare (ha) dari Lippo Group. Insentif fiskal ini diberikan sebagai bentuk dukungan untuk program pembangunan 3 juta rumah.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pihaknya bakal akan menghapus beban pajak atas aset yang diserahkan yang mencakup Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Tadi saya ditanya ‘bisa enggak ngasih insentif kepada Lippo?’ Saya bingung insentif apa? Pajak tanah yang diserahkan. Lho, tanah yang diserahkan jangan dipajakin. Oh, itu mah gampang. Masak orang mau ngasih kita pajakin,” kata Purbaya di Wisma Danantara, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Untuk memastikan proyek ini dapat segera dieksekusi, Kemenkeu berkomitmen melakukan akselerasi birokrasi dari sisi administrasi. Purbaya bahkan menyatakan kesiapannya untuk memotong kompas regulasi internal yang dinilai berbelit-belit, serta memberikan peringatan keras kepada jajaran bawahannya agar tidak mempersulit proses administrasi penyerahan lahan ini.

“Jadi saya akan bypass (melewati) semua aturan-aturan yang ada di Kementerian Keuangan supaya ini bisa berjalan, nanti kalau pejabat-pejabat yang melawan, ya saya pecat aja,” kata Purbaya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement