sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Purbaya Bakal Bebaskan Pajak Hibah Lahan Meikarta

Economics editor Anggie Ariesta
30/06/2026 03:00 WIB
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal membebaskan pajak terkait hibah lahan Meikarta seluas 30 hektare (ha) dari Lippo Group.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal membebaskan pajak terkait hibah lahan Meikarta seluas 30 hektare (ha) dari Lippo Group. (Foto: iNews Media/Anggie Ariesta)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal membebaskan pajak terkait hibah lahan Meikarta seluas 30 hektare (ha) dari Lippo Group. (Foto: iNews Media/Anggie Ariesta)

Dalam skema tersebut, Kemenkeu bergerak cepat untuk berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Dia menargetkan seluruh rangkaian penyelesaian administrasi dan aspek perpajakan atas lahan hibah ini dapat tuntas secara menyeluruh dalam waktu dekat.

“Jadi ini suatu kerja sama yang amat baik sekali. Jadi nanti saya pastikan saya kerja sama dengan Pak Nusron untuk memastikan ini dalam 2 bulan clear (selesai) semua. Setiap ada proyek yang menguntungkan masyarakat, negara, pasti akan kami percepat," imbuhnya.

Secara jangka panjang, aset tanah hasil hibah dari Lippo Group tersebut direncanakan bakal disuntikkan sebagai Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Skema tata kelola dan pengembangan properti di atas lahan tersebut nantinya akan digarap lewat mekanisme proses bisnis yang sehat dan mandiri, sehingga implementasi Program 3 Juta Rumah dapat berjalan optimal tanpa harus menguras atau membebani postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pemerintah menjamin seluruh rangkaian proses legalitas hibah ini tetap berjalan di atas koridor hukum dengan menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang baik, keterbukaan, serta kehati-hatian.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement