MARKET NEWS

Hapus Pembatasan KUR, Sektor Ini Diharapkan Dorong Pemulihan Ekonomi

Shifa Nurhaliza 28/07/2020 10:15 WIB

Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM telah menghapus pembatasan penyaluran Kredit Usaha Rakyat ke sektor non produksi atau perdagangan.

Hapus Pembatasan KUR, Sektor Ini Diharapkan Dorong Pemulihan Ekonomi. (Foto: Ist)

IDXChannel - Komite Kebijakan Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah menghapus pembatasan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke sektor non produksi atau perdagangan yang dilakukan dalam rangka mendorong percepatan pemulihan ekonomi pada triwulan III dan IV.

“Seiring dengan dibukanya aktivitas ekonomi pada Juni 2020, penyaluran KUR mulai meningkat signifikan dengan peningkatan KUR sektor non produksi atau sektor perdagangan yang melampaui sektor produksi,” kata Menko Perekonomian Airlangga, Senin (27/7/2020).

Sebelumnya Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM telah mengeluarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Ketentuan Khusus bagi Penerima KUR terdampak Pandemi Covid-19.

“Dalam peraturan tersebut diberikan relaksasi penundaan angsuran pokok dan pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya. Perpanjangan jangka waktu, penambahan limit plafon dan penundaan kelengkapan persyaratan administrasi pengajuan KUR juga akan diberikan,” imbuh Airlangga.

Kendati demikian, pemerintah memperkirakan pertumbuhan negatif kemungkinan akan dialami perekonomian Indonesia pada triwulan II tahun 2020 yaitu pada kisaran minus 4,30%. Lembaga internasional juga memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terkontraksi pada tahun 2020.

International Monetary Fund (IMF) memprediksi minus 0,3% dan Asian Development Bank (ADB) memproyeksi minus 1,0% secara tahunan. Hal ini diakibatkan oleh dampak pandemi Covid-19 yang cukup masif di hampir seluruh sektor ekonomi, baik rumah tangga, UMKM, hingga korporasi.

Dikatakan Airlangga, oleh karena itu selain mendorong belanja negara maka diperlukan dukungan dunia usaha termasuk UMKM untuk meningkatkan investasi sehingga ekonomi tidak mengalami perlambatan yang dalam dan mampu tumbuh sekitar 0,5% pada tahun 2020.

Realisasi Kebijakan KUR

Realisasi kebijakan KUR pada masa Covid-19 berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) posisi 27 Juli 2020 yang disampaikan 20 Penyalur KUR, ternyata telah dimanfaatkan signifikan oleh debitur KUR dengan rincian seperti, tambahan subsidi bunga KUR diberikan kepada 5.837.387 debitur dengan baki debet Rp110.13 Triliun, dan penundaan angsuran pokok paling lama 6 bulan diberikan kepada 1.380.060 debitur dengan baki debet Rp38.2 Triliun.

Kemudian, adapun relaksasi KUR berupa perpanjangan jangka waktu diberikan kepada 1.376.389 debitur dengan baki debet Rp37,23 Triliun, penambahan limit plafon KUR diberikan kepada 14 debitur dengan baki debet Rp2,4 Miliar.

Melansir keterangan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Selasa (28/7/2020), secara keseluruhan, total realisasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 hingga 30 Juni 2020 yakni sebesar Rp 550.24 triliun dengan baki debet sebesar Rp161.74 triliun yang diberikan kepada 20,9 juta debitur. Adapun tingkat NPL KUR sampai dengan 30 Juni 2020 tercatat masih di posisi terjaga yaitu sebesar 1.18%.

Sementara itu, penyaluran KUR selama Januari 2020 sampai dengan 31 Juni 2020 sudah mencapai Rp76.2 triliun kepada 2.2 juta debitur. Penyaluran tersebut sebesar 40.1% dari target tahun 2020 sebesar Rp190 triliun. Penyaluran KUR pada masa Covid-19 melambat dari sebesar Rp18.9 triliun pada bulan Maret 2020 menjadi hanya sebesar Rp4.75 triliun pada Mei 2020. Pada bulan Juni 2020, penyaluran KUR telah kembali meningkat menjadi sebesar Rp10.45 triliun.

“Sektor UMKM diharapkan mampu menjadi penopang perekonomian dalam mempercepat pemulihan ekonomi dengan didukung kebijakan pembebasan pembatasan penyaluran KUR untuk sektor perdagangan atau non produksi yaitu melalui kebijakan penghapusan target penyaluran KUR pada sektor produksi,” tutur Airlangga. (*)

SHARE