Harga Melonjak Tajam, KJEN dan BPTR Masuk Radar UMA
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk memasukkan PT Krida Jaringan Nusantara Tbk (KJEN) dan PT Batavia Prosperindo Trans Tbk (BPTR) ke pengawasan.
IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk memasukkan PT Krida Jaringan Nusantara Tbk (KJEN) dan PT Batavia Prosperindo Trans Tbk (BPTR) ke pengawasan. Hal ini terjadi karena harga saham keduanya mengalami lonjakan tajam.
Dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Kamis (2/12/2021), peningkatan harga yang terjadi terhadap kedua saham tersebut di luar kebiasaan pasar, atau unusual market activity (UMA).
"Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal," tegas Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M Panjaitan Mulyana dalam keterangannya.
Pantaan tim IDX Channel melihat harga saham atas BPTR ini sudah mengalami lonjakan drastis sejak 17 November 2021 lalu yang ditutup di level 240. Kini, saham telah melonjak ke 414 setelah mengalami kenaikan sebanyak 238 poin, atau 135,23% dalam 30 hari masa perdagangan.
Sementara itu, lonjakan harga yang dialami KJEN baru terjadi pada 24 November 2021 lalu, di mana saat itu saham baru mengalami rebound setelah turun dari level 505 menjadi 630.
Dalam 30 hari terakhir perdagangan, KJEN diketahui telah melonjak sebanyak 430 poin atau 84,31%. Bahkan, saham sempat terbentur auto rejection atas (ARA) sepanjang perdagangan Rabu (1/12/2021) kemarin.
Sebelum ditetapkan ke daftar UMA, KJEN diketahui telah menyampaikan informasi terakhir kepada publik pada 25 November 2021 lalu. Ketika itu, perseroan melalui website Bursa memberikan penjelasan atas volatilitas transaksi.
Informasi yang sama juga disampaikan oleh BPTR, di mana emiten ini menyampaikan penjelasan atas volatilitas transaksi yang disampaikan melalui situs BEI.
Atas masuknya kedua saham tersebut ke dalam daftar UMA, BEI menyampaikan kepada para investor untuk memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa; mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya; mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi. (TYO)