Harga Saham Melonjak, BEI Hentikan Sementara Aktivitas Emiten IATA
Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara atau suspensi saham PT Indonesia Transport & Infrastructure Tbk (IATA).
IDXChannel - Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan, Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara atau suspensi saham PT Indonesia Transport & Infrastructure Tbk (IATA).
Maka itu, dalam rangka cooling down BEI memandang perlu melakukan penghentian sementara saham IATA pada perdagangan Selasa, 22 Februari 2022.
"Penghentian sementara perdagangan Saham IATA tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di Saham PT Indonesia Transport & Infrastructure Tbk (IATA)," tulis Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Lidia M. Panjaitan dan P.H. Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan Mulyana, dikutip Senin (21/2/2022).
Berdasarkan data BEI, sepanjang Februari 2022 harga saham IATA telah melonjak dari level Rp72 menjadi Rp200 pada penutupan perdagangan saham Senin (22/2) atau terjadi lonjakan mencapai 177,7%. Sedangkan sepanjang tahun ini, harga saham IATA telah melonjak 207%, dibandingkan penutupan akhir tahun 2021 di level Rp 65 per saham.
Sebelumnya, Indonesia Transport & Infrastructure mengumumkan pergantian nama menjadi PT MNC Energy Investments Tbk. Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo menjelaskan, telah dilakukan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) IATA pada 10 Februari 2022 yang memutuskan perubahan nama perseroan.
Perubahan nama itu sejalan dengan akuisisi yang dilakukan IATA untuk PT Bhakti Coal Resources dari PT MNC Investama Tbk (BHIT). Sebagaimana diketahui, IATA mengakuisisi 99,33% saham PT Bhakti Coal Resources (BRC) dari PT MNC Investama Tbk (BHIT).
Nilai transaksi pengambilalihan 99,33% saham BCR dari BHIT adalah sebesar USD140 juta atau setara dengan Rp 2 triliun yang pembayarannya akan dilakukan IATA melalui penerbitan surat sanggup kepada BHIT.
Dalam keterbukaan informasi terbarunya, IATA menyatakan bahwa perseroan akan melakukan pelunasan surat sanggup itu antara lain melalui mekanisme penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) atau rights issue pada semester I-2022.
(NDA)