Harga Saham Minimum Rp50 Dihapus, BEI Pastikan Aturan FCA Akan Disesuaikan
Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal menyelaraskan ketentuan papan pemantauan khusus seiring dengan rencana penghapusan batas harga saham minimum sebesar Rp50.
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal menyelaraskan ketentuan papan pemantauan khusus seiring dengan rencana penghapusan batas harga saham minimum sebesar Rp50. Dengan penghapusan tersebut, maka seluruh saham yang tercatat dapat diperdagangkan pada harga minimal Rp1.
Selama ini, harga saham yang masuk papan pemantauan khusus dan diperdagangkan dengan skema periodic full-call auction (FCA) bisa turun ke bawah Rp50. Sejumlah kriteria yang ditetapkan bagi saham yang masuk papan FCA tersebut cukup beragam mulai dari isu fundamental seperti persoalan ekuitas negatif hingga masalah likuiditas perdagangan saham yang rendah atau pergerakan saham yang volatil.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, pemberlakuan harga minimum saham Rp1 juga akan menyelaraskan aturan yang berlaku soal kriteria saham-saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus. Kriteria tersebut dipastikan tidak berbenturan dengan kebijakan baru.
"Tentu akan kita selaraskan seluruh peraturan di Bursa ini. Kan terkait dengan peraturan pencatatan di papan pemantauan khusus, dan juga yang akan kita sampaikan ini adalah terkait dengan peraturan perdagangan dengan harga minimum. Tentu kita akan selaraskan," katanya saat ditemui di Gedung BEI, Jumat (28/8/2026).
BEI sebelumnya mengungkapkan beberapa kriteria yang akan dihapus atau disesuaikan. Di antaranya kriteria 1 terkait saham dengan harga rata-rata di bawah Rp51 dan likuiditas rendah hingga kriteria 10 ihwal suspensi selama lebih dari satu hari akibat aktivitas perdagangan.
Terkait harga saham minimum baru, Jeffrey menambahkan, BEI bersama Anggota Bursa (AB) telah menyelenggarakan sosialisasi terhadap rencana penerapan aturan tersebut. Dia menyebut, uji coba juga sudah dilakukan beberapa waktu lalu, meskipun masih ada beberapa AB yang belum berpartisipasi.
"Untuk yang rencana penghapusan harga minimum itu juga sedang berjalan FGD-nya, mock trading sudah mulai dilakukan. Kesiapan dari Anggota Bursa sedang kami mintakan seluruh Anggota Bursa untuk menyampaikan laporan kepada kami terkait dengan kesiapan tersebut," kata Jeffrey.
Dari 90 AB yang ada saat ini, terdapat 8 AB yang belum ikut berpartisipasi dalam menerapkan uji coba harga minimum saham dari Rp50 menjadi Rp1. BEI, katai dia, akan menindaklanjutinya dengan meminta kesediaan AB untuk menerapkan aturan baru ini dalam uji coba berikutnya supaya kebijakan ini berjalan dengan lancar.
(Rahmat Fiansyah)