Hasil Investigasi OJK Temukan Kelemahan Sistem Keamanan Siber Sejumlah Sekuritas
OJK mengungkapkan hasil investigasi yang menemukan sejumlah kelemahan sistem keamanan siber internal sejumlah sekuritas.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan hasil investigasi terkait kasus serangan siber yang menimpa salah satu perusahaan efek. Dalam proses itu, OJK menemukan sejumlah kelemahan sistem keamanan internal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan serangan siber menjadi ancaman serius terhadap integritas pasar modal.
"OJK telah melakukan investigasi atas kasus serangan siber di Perusahaan Efek (PE). Berdasarkan investigasi tersebut, OJK telah mengidentifikasi poin-poin penting terkait keamanan siber yang perlu menjadi perhatian oleh PE," kata Inarno di Jakarta, dikutip Kamis (9/10/2025).
Setidaknya OJK meminta sekuritas memperkuat manajemen risiko termasuk perbaikan sistem pendeteksi fraud. OJK menilai modus serangan siber mengeksploitasi koneksi host-to-host (API) antara sistem back office milik sekuritas dengan sistem milik Bank RDN.
Temuan tersebut menjadi dasar regulator untuk memperketat pengawasan dan mendorong perbaikan sistem teknologi informasi di industri pasar modal.
Sebagai langkah lanjutan, OJK berkoordinasi dengan Self-Regulatory Organization (SRO) untuk memastikan peningkatan keamanan tidak dapat dieksploitasi oleh pihak eksternal.
"Selanjutnya, secara simultan, OJK terus berkoordinasi dengan SRO untuk dapat meningkatkan keamanan siber agar tidak dapat dieksploitasi oleh pihak eksternal," kata dia.
Hasil koordinasi tersebut telah melahirkan Surat Edaran Bersama (SEB) antara PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tertanggal 12 September 2025.
Dalam surat tersebut, kata Inarno, perusahaan efek dan bank penyedia rekening dana nasabah (RDN) diwajibkan untuk memperkuat sistem pengamanan digital dan manajemen risiko.
Bagi OJK, keamanan aset nasabah merupakan prioritas utama, sehingga peningkatan keamanan siber perlu menjadi prioritas bagi PE.
"SEB tersebut mengatur secara rinci syarat-syarat teknis dan operasional yang wajib dipenuhi oleh Perusahaan Efek dan Bank RDN sebelum koneksi host to host tersebut dapat diaktifkan kembali," kata dia.
(Febrina Ratna Iskana)