Hindari 3 Jenis Kejahatan Pasar Modal, Bisa Denda Rp15 Miliar
Mengenal jenis kejahatan Pasar Modal memang perlu diperhatikan agar Anda sebagai investor tidak merugi saat berinvestasi.
IDXChannel – Mengenal jenis kejahatan Pasar Modal memang perlu diperhatikan agar Anda sebagai investor tidak merugi saat berinvestasi. Tentu saja tindak pidana yang dikenal di lingkungan pasar modal berbeda dengan tindak pidana pada umumnya.
Kejahatan pasar modal bukan merupakan pencurian, pembunuhan, atau pencurian, melainkan tindak pidana yang diakibatkan oleh perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan serta dunia digital dan maya yang semakin modern, yaitu Internet.
Perlu dipahami bahwa tindak pidana di bidang pasar modal mempunyai ciri-ciri tertentu, seperti sesuatu yang bukan merupakan barang pidana, melainkan “informasi” yang didasarkan pada kemampuan membaca situasi pasar dan mempergunakannya untuk kepentingan pribadi atau keuntungan pribadi.
Oleh karena itu, pemerintah menggunakan Undang-Undang Pasar Modal (UUPM), untuk menerapkan peraturan dan mengendalikan langkah-langkah untuk mencegah dan memerangi kejahatan. UUPM Indonesia menjadi pedoman penting bagi seluruh operator bursa, termasuk berbagai sanksi yang dapat dikenakan bagi mereka yang melanggarnya.
Jenis Kejahatan Pasar Modal
Undang-Undang Pasar Modal menjelaskan kriteria yang dapat digunakan untuk menentukan suatu kegiatan termasuk dalam pelanggaran pasar modal dan dijelaskan pada Pasal 90 hingga 110. Ada banyak jenis kejahatan di pasar modal, antara lain:
1. Penipuan atau Fraud
Penipuan menurut UUPM antara lain menipu atau menipu pihak lain dengan tujuan memperoleh keuntungan perseorangan atau kelompok dan merugikan pihak lain.
2. Perdagangan Orang Dalam atau Insider Trading
Perdagangan orang dalam atau insider trading adalah tindak kejahatan pasar modal selanjutnya. Tindakan ini akan dilaksanakan sebagai transaksi hasil pengumpulan informasi orang dalam, dimana pendapatan dari kegiatan tersebut nantinya akan menguntungkan pihak tersebut karena menerima informasi dari orang dalam yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi perdagangan efek. Hal ini merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal.
3. Manipulasi Pasar atau Market Manipulation
Sederhananya, manipulasi pasar adalah penciptaan gambaran bisnis, kondisi pasar, atau harga sekuritas yang salah atau menyesatkan di bursa, atau pembuatan pernyataan atau informasi yang salah atau menyesatkan dengan cara yang memengaruhi harga suatu saham di bursa. Ketentuan manipulasi pasar diatur dalam Pasal 91, 92, dan 93 UUPM.
Otoritas Pasar Modal meyakini bahwa siapa pun yang memiliki kapasitas dan kemampuan modal, teknologi, atau sumber daya kemungkinan besar mampu menciptakan atau mendeskripsikan sedemikian rupa sehingga pasar akan memahami gambaran tersebut secara akurat dan meresponsnya.
Kejahatan atau tindak pidana di pasar modal ini diatur dalam UUPM No 8 tahun 1995 menjelaskan jenis-jenis pelanggaran di sektor pasar modal seperti penipuan, manipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam.
Selain mengidentifikasi tindak pidana di bidang pasar modal, UUPM juga mengatur sanksi pidana bagi mereka yang melakukan tindak pidana tersebut yaitu denda dan pidana kurungan/penjara tertentu, menentukan perbedaan antara pidana penjara satu tahun dan denda Rp1.000.000.000 atau Rp1 miliar hingga penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp15.000.000.000 atau sebesar Rp15 miliar. (SNP)