IDXChannel—Apa keuntungan ARA dan ARB simetris? Sejak Senin (4/9) kemarin, Bursa Efek Indonesia mulai memberlakukan batasan auto rejection atas dan bawah simetris, dengan demikian mengakhiri relaksasi yang diterapkan sejak pandemi COVID-19.
Auto Rejection adalah sistem otomatis pada perdagangan bursa yang akan menolak pembelian ataupun penjualan ketika harga saham sudah mencapai pada batas atas atau batas bawahnya.
Bursa Efek Indonesia membagi rentang batas atas dan batas bawah berdasarkan tingkatan harga saham. Saat ini, ada tiga tingkatan harga dalam penentuan ARA dan ARB. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Harga Rp50 - Rp200: ARA >35%, sementara ARB >35%
- Harga >Rp200 - Rp5.000: ARA >25%, sementara ARB >25%
- Harga >Rp5.000: ARA >20%, sementara ARB >20%
Perhatikanlah persentase besaran ARA dan ARB pada tiap tingkat harga, keduanya sama. Inilah yang disebut ARA dan ARB Simetris. Ketika pandemi COVID-19 melanda, BEI dan OJK merelaksasi ketentuan persentase batas atas dan bawah iniuntuk meredam kepanikan investor.
Ketika pandemi masih berlangsung, BEI memasang batas ARA bervariasi—masih sama seperti sebelum pandemi—namun dengan batas ARB sama rata, yakni 7% untuk semua tingkat harga saham.