Hutama Karya Buka Suara soal Rencana Merger dengan Waskita (WSKT)
Menteri BUMN, Erick Thohir merencanakan konsolidasi atau merger antara PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dengan PT Hutama Karya (Persero).
IDXChannel - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir merencanakan konsolidasi atau merger antara PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dengan PT Hutama Karya (Persero).
Bahkan aset maupun Penyertaan Modal Negara (PMN) Waskita Karya senilai Rp3 triliun bakal dialihkan ke Hutama Karya meski proses ini masih dalam tahap penggodokan.
Menanggapi rencana merger dengan WSKT yang dilontarkan Erick Thohir, manajemen Hutama Karya buka suara. Jawaban ini juga merespons surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dilayangkan kepada Hutama Karya pada 8 Agustus 2023 perihal permintaan penjelasan atas pemberitaan media massa mengenai rencana merger.
Executive Vice President Hutama Karya, Tjahjo Purnomo mengatakan, secara prinsip, perusahaan mendukung program yang diinisiasi oleh pemegang saham dalam rangka penyehatan BUMN Karya.
"Terkait hal tersebut (merger), untuk saat ini masih dalam tahap pembahasan serta pengkajian lebih lanjut, dan masih menunggu arahan dari pemegang saham," jelasnya dalam keterbukaan informasi BEI, Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Tjahjo menegaskan, sampai dengan saat ini, belum ada kejadian penting atau material lainnya terkait Hutama Karya sejak laporan informasi atau fakta material nomor SP/AR.905/DIV/167NI/2023 yang telah dilaporkan kepada OJK
dan diumumkan kepada publik terkait pemisahan segmen operasi dan pelepasan saham perseroan.
Sekadar informasi, Erick sebelumnya membeberkan akan ada pengalihan aset dan PMN senilai Rp3 triliun dari Waskita Karya ke Hutama Karya. Proses ini masih dalam tahap penggodokan.
WSKT diketahui saat ini masuk dalam restrukturisasi keuangan hingga mengalami default alias gagal bayar atas pinjaman dan bunga obligasi.
"Bahwa PMN-nya (Waskita) itu dialihkan ke HK, dari situ, ya kan, Hutama Karya itu mengambil aset yang ada di Waskita," ujar Erick, baru-baru ini.
Pada akhir Maret 2023, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan, suntikan dana Rp3 triliun tersebut harus ditahan. Alasannya, WSKT mengalami default atas pinjaman dan bunga obligasi. Alasan lainnya karena kinerja perusahaan tidak sesuai target.
Di sisi lain, Erick juga tidak merinci, pengalihan PMN dan aset tersebut bagian dari rencana konsolidasi atau merger antara Waskita Karya dan Hutama Karya.
Erick menegaskan, proses penggabungan kedua BUMN Karya ini membutuhkan waktu dua hingga tiga tahun mendatang, termasuk merger BUMN Karya lainnya.
"Kalau proses merger Hutama Karya-Waskita, PTPP dengan WIKA itu kan prosesnya dua, tiga tahun, tapi restructuring sudah dilakukan dari tiga tahun yang lalu," pungkasnya.
(FAY)