IDXChannel - Pemerintah tengah membahas proses penyelesaian keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), menyusul penundaan pembayaran bunga ke-12 dan pelunasan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I tahun 2020.
Jumlah pokok surat utang Seri B yang harusnya dibayarkan Waskita mencapai Rp135,5 miliar, dengan bunga tetap 10,75 persen per tahun.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengatakan, salah satu opsi yang diusulkan berupa restrukturisasi total. Artinya, Waskita Karya didorong kembali masuk dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri.
Opsi tersebut sudah dibahas bersama dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.