Sebaiknya, jika pengadilan menilai perusahaan tidak mampu memenuhi kewajibannya, maka opsi pailit atau pembubaran bisa saja dilakukan berdasarkan serangkaian aturan yang berlaku.
Erick mencontohkan, Istaka Karya yang harus dibubarkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023, setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Saya enggak mau jawab itu dulu (PKPU). Istaka Karya kemarin kan sudah melakukan proses PKPU dari 2013, jatuh temponya 2022 itu yang kita selesaikan," pungkasnya.
(FAY)