IDXCarbon Siap Fasilitasi Transaksi Unit dalam Allowance Market, Apa Itu?
Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon bersiap memfasilitasi transaksi unit karbon dalam Allowance Market.
IDXChannel - Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon bersiap memfasilitasi transaksi unit karbon dalam Allowance Market dengan unit karbon berbentuk Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU).
Ini merupakan integrasi sistem yang sebelumnya hanya memperdagangkan kredit karbon berbentuk Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK), tepat setahun setelah peluncuran bursa karbon pada akhir September tahun lalu.
Allowance Market merupakan mekanisme pembatasan dan perdagangan yang umumnya diterapkan pada Pasar Karbon wajib. Dalam market ini, pelaku usaha tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah mendapat ‘cap’ berupa alokasi kuota emisi untuk jangka waktu tertentu.
Bagi pelaku usaha yang melampaui batas tersebut dapat membeli unit karbon dari pelaku usaha lain yang kuotanya berlebih atau belum terpakai.
Sejauh ini, perdagangan karbon dalam allowance market masih dilakukan dalam subsektor pembangkit listrik di bawah Kementerian ESDM.
Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, M.P Dwinugroho mengatakan, ESDM telah melakukan perjanjian kerja sama dengan BEI selaku penyelenggara bursa karbon, untuk mendukung integrasi sistem itu.
“Dengan adanya kerja sama ini tentunya akan mendukung penyelenggaraan dan pengembangan ekosistem perdagangan karbon subsektor pembangkit tenaga listrik melalui bursa karbon,” ujar Dwinugroho di Main Hall BEI Jakarta Selatan, Kamis (3/9).
Terpisah, Direktur Utama BEI, Iman Rachman mengatakan, Bursa terus mendorong likuiditas pasar karbon, baik dari sisi demand dan supply. Upaya memfasilitasi transaksi allowance market diharapkan dapat mendukung misi tersebut.
“Kami berharap segala upaya yang dilakukan bersama dapat memberikan manfaat positif bagi perkembangan perdagangan karbon di Indonesia, membantu pencapaian target NDC Indonesia di 2030,” tutur Iman.
(Fiki Ariyanti)