MARKET NEWS

IICD: 25 Persen Emiten Belum Berstandar Tata Kelola Perusahaan yang Baik

Fahmi Abidin 04/12/2018 15:45 WIB

Berdasarkan riset Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD), 25% perusahaan masih belum memenuhi standar aturan tata kelola perusahaan yang baik.

IICD: 25 Persen Emiten Belum Berstandar Tata Kelola Perusahaan yang Baik. (Foto: Ist)

IDXChannel – Berdasarkan riset Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD), 25% perusahaan masih belum memenuhi standar aturan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) sesuai regulasi.

Hal itu tercatat dari riset terhadap 200 emiten berkapitalisasi pasar besar dan menengah yang dilakukan IICD mulai Mei hingga November 2018.

“Tahun ini kami melakukan riset 200 emiten terdiri dari 100 emiten bigcap dan 100 emiten midcap. Tahun lalu kami hanya meneliti 100 emiten. Hasilnya, sekitar 25% nilainya masih di bawah standar regulasi GCG yang berlaku,” kata Direktur Eksekutif IICD Vita Diani Satiadhi di Jakarta.

Hasil riset tersebut terdapat sekitar 20 emiten berkapitalisasi pasar besar (bigcap) yang belum memenuhi standar aturan GCG. Diungkapkan Vita, sedangkan untuk emiten berkapitalisasi pasar menengah (midcap) jumlahnya lebih besar lagi mencapai 30 emiten.

“Riset ini bisa jadi bahan review dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk terus mendorong pentingnya penerapan GCG oleh emiten,” katanya seperti dikutip Okezone.

Menurut Vita, dari riset IICD akan diumumkan dalam ajang IICD CG Award 2018 pada 10 Desember mendatang. Rata-rata poin yang didapatkan emiten tersebut meningkat jika pada 2016 hanya 63,49 poin, kemudian 2017 naik menjadi 67,51, dan pada 2018 naik sedikit menjadi 67,77 poin.

Sementara itu, Anggota Dewan Pembina IICD James Simanjuntak menuturkan, untuk meningkatkan penerapan GCG pada emiten, OJK perlu melakukan penindakan sesuai aturan berlaku. Pasalnya, penerapan GCG sangat penting untuk memperoleh kepercayaan investor dan meningkatkan kinerja emiten.

“Hasil riset membuktikan bahwa emiten yang memiliki standar regulasi tinggi seperti di perbankan, maka penerapan GCG-nya sangat baik. Selain mereka diatur Undang-Undang Perbankan, ada juga aturan OJK, BI dan juga standar basel. Jadi, sangat high regulated,” imbuhnya.

Dengan ketatnya aturan tersebut, ungkap James, tidak heran jika emiten sektor keuangan bisa mendapatkan skor tertinggi mencapai 109,99 poin. Padahal ada juga emiten yang hanya mendapatkan skor 30,9 poin masih jauh di bawah standar aturan yang minimal 66 poin.

Menurut James, dalam riset tersebut ada beberapa penilaian yang dilakukan IICD, di antaranya bagaimana emiten memenuhi hak-hak pemegang saham, perlakuan setara terhadap pemegang saham, dan peran pemangku kepentingan.

Kemudian ada juga pengungkapan dan transparansi serta tanggung jawab dewan, baik direksi maupun komisaris.

“Kami juga menilai apakah jumlah komisaris independen lebih dari 50%. Apakah perekrutan anggota dewan memiliki kompetensi untuk mampu menjawab strategi bisnis perusahaan,” katanya. (*)

SHARE