Indeks Harga Saham Gabungan Kena Trading Halt, OJK : Tak Perlu Panik
ketua dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan investor tidak perlu panik dalam menghadapi anjloknya pasar saham ini.
IDXChannel – Terkait penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan beberapa hari terakhir, ketua dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan investor tidak perlu panik dalam menghadapi anjloknya pasar saham ini. Sebab pemerintah bakal terus menjaga fundamental ekonomi agar pasar saham bisa stabil.
Seperti diketahui pada awal perdagangan Jumat (13/3/2020) sudah dua kali BEI menerapkan trading halt atau penghentian sementara pasar saham akibat anjlok 5%. "Saya imbau kepada pengusaha terutama yang punya portofolio di pasar global tidak perlu ikut-ikutan panik," kata Wimboh di Kantor Kemenko Perekonomian, di Jakarta.
Dijelaskan Wimboh, turunnya Indeks Harian Saham Gabungan (IHSG) lebih karena adanya sentimen negatif akibat melemahnya pergerakan di pasar modal dunia. Hal ini juga imbas dari wabah virus Korona yang sudah menyebar ke seluruh dunia termasuk Indonesia.
"Jadi kalau penyebab turunnya indeks di pasar modal lebih karena sentimen negatif. Pasar modal di seluruh dunia juga saling berkaitan. Jika satu turun, itu akan melebar ke mana-mana, termasuk Indonesia," kata Wimboh.
Ditambahkan Wimboh dalam konferensi pers bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan, ditegaskan bahwa pemerintah bersama dengan OJK terus mengeluarkan kebijakan agar pasar modal bisa kembali bergairah. Sehingga dampak virus korona terhadap pasar saham dalam negeri bisa diminimalisir.
“Karena ini Indonesia kita coba yang terbaik, berbagai hal kita lakukan dan agar dampaknya bisa minimal," kata Wimboh.
Sejatinya OJK terus berkoordinasi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk meminimalisir dampak pelemahan saham yang lebih dalam. Termasuk juga di dalamnya menyiapkan step jika pasar saham kembali anjlok atau bahkan dilakukan suspensi.
“Kita punya protokol yang transparan, bagaimana step-step yang kita lakukan oleh OJK dan Bursa untuk perdagangan di pasar modal, kalau ini sampe terjadi penurunan berikutnya punya step-stepnya,” tegas Wimboh. (*)