Indonesia Larang Ekspor, Harga Batu Bara Global Meroket Lagi
Langkah pemerintah dengan membekukan eksper batu bara ke negara lain berimbas terhadap kenaikan komoditas itu di dunia.
IDXChannel - Langkah pemerintah dengan membekukan eksper batu bara ke negara lain berimbas terhadap kenaikan komoditas itu di dunia. Bahkan, harganya terus mengalami kenaikan sejak larangan pertama diumumkan pada 1 Januari 2022 lalu.
Berdasarkan indeks ICE NewCastle Coal, Kamis (6/1/2022) malam, pergerakan harga batu bara terus mengalami peningkatan. Saat tulisan ini diturunkan, harganya sudah mencapai 193 per ton.
Angka ini lebih tinggi 13,10 poin dari harga sebelumnya 189,95 per ton, atau naik sekitar 7.28 persen. Bahkan, harga ini jauh lebih tinggi setelah batu bara mengalami rebound di awal perdagangan di level 157,26 per ton.
Sebaliknya, indeks harga batu bara nasional atau Indonesia Coal Index justru mengalami koreksi setelah sempat rebound pada Selasa (4/1/2022) lalu. Pada perdagangan terakhir Rabu (5/1/2022) kemarin, harga baru bara berada di level 61,10 atau turun dari 62,75, atau turun 2,63 persen.
Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk melarang ekspor batu bara mulai 1-31 Januari 2022, akibat kurangnya pasokan dalam negeri terutama untuk pembangkit listrik. Kebiijakan ini diprotes keras pengusaha namun didukung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Berdasarkan Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor B- 1605/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021, dengan hal Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum dan surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor B- 1611/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021, dengan hal Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri.
Sejalan surat Menteri ESDM, Kementerian Perhubunan mengeluarkan surat dengan Nomor UM.006/25/20/DA-2021. Surat ini ditujukan kepada para Direktur Utama Perusahaan Angkutan Laut Nasional dan para Direktur Utama Perusahaan Nasional Keagenan Kapal. (TYO)