IDXChannel - Emiten penambang batu bara, PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) menyatakan keadaan force majeure atau keadaan memaksa. Hal ini dilakukan setelah pemerintah menerbitkan larangan ekspor batu bara ke luar negeri.
"Perusahaan telah mengomunikasikan kebijakan ini kepada semua mitra bisnis ITM Group yang terkena dampak," kata direktur ITMG, Yulius Gozali dalam sebuah pernyataan melalui email, dikutip dari Reuters, Kamis (7/1/2021).
Pernyataan ini dilakukan ITMG karena perseroan dalam keadaan terpaksa membatalkan sejumlah kontrak penjualan batu bara internasional. Sehingga, diharapkan tidak ada kewajiban untuk membayar ganti rugi kepada pihak lain karena wanprestasi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tegas melarang ekspor terhadap bahan tambang batu bara ke luar negeri. Jokowi menyebut kebijakan ini sangat mutlak dan tidak boleh dilanggar oleh seluruh perusahaan tambang di Indonesia.
"Ini mutlak dan jangan dilanggar oleh perusahaan apapun," tegas Jokowi dalam siaran langsung di Channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1/2022).