MARKET NEWS

Indonesia SIPF Kaji Perlindungan Dana Investor Securities Crowdfunding, Target Kelar 2026

Dinar Fitra Maghiszha 29/11/2024 19:35 WIB

Indonesia SIPF sedang mengkaji perlindungan dana investor untuk platform layanan urun dana atau Securities Crowdfunding (SCF).

Indonesia SIPF Kaji Perlindungan Dana Investor Securities Crowdfunding, Target Kelar 2026 (foto mnc media)

IDXChannel - Indonesia Securities Investor Protection Fund (Indonesia SIPF) sedang mengkaji perlindungan dana investor untuk platform layanan urun dana atau Securities Crowdfunding (SCF).

Sebagai catatan, Indonesia SIPF saat ini mengelola Dana Perlindungan Pemodal (DPP), yang merupakan kumpulan dana untuk melindungi aset investor yang hilang. 

Tak bisa sembarangan, ganti rugi dana investor harus memenuhi syarat tertentu. Salah satunya efek yang tersimpan dalam kustodian tidak menunjukkan jumlah efek yang seharusnya.

Demi memperluas layanan perlindungan investor, Indonesia SIPF akan memperluas untuk instrumen efek SCF.

“Betul, SCF adalah salah satu produk yang akan kita lindungi,” kata Direktur Utama Indonesia SIPF, Narotama Aryanto di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (29/11/2024).

Secara teknis, jumlah besaran ganti rugi, sumber dana, hingga aturan lain terkait perlindungan investor masih dirumuskan.

Ao, sapaan akrabnya, menuturkan rumusan ini masih digodok bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan stakeholders asosiasi terkait.

Rencananya, akan ada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur hal itu.

“Target kami 2026, karena risikonya sangat detail. Jangan sampai kita sudah punya, tapi tak bisa menjalankan,” kata Ao.

(Fiki Ariyanti)

SHARE